SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tega sekali perbuatan yang dilakukan oleh EMD. Entah apa yang merasukinya hingga tega membunuh jabang bayi yang baru saja dia dilahirkan. Seusai melakukan pembunuhan, EMD membuang bayinya ke tempat sampah.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot). Hal ini terungkap setelah jajaran Polrestro Tangkot melakukan penyelidikan atas penemuan mayat bayi di 4 RW 1 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Selasa, (2/3) malam lalu.
“Bayi laki-laki yang ditemukan meninggal di tempat sampah memang sengaja dibuang ibu kandungnya. Terungkapnya dari penemuan (jasad bayi) ini ada petunjuk lalu mencari dan menemukan pelaku,” ujar Kapolrestangkot Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat konferensi pers, Senin (8/3).
Kapolres mengatakan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara EMD dan kekasihnya. Dari pengakuannya kepada penyidik, EMD mengaku sakit hati dan kecewa kepada kekasihnya lantaran tak ingin bertanggung jawab atas bayi tersebut. Saat ini kekasihnya itu masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
“Awalnya memberikan janji akan tanggung jawab, perjalanan waktu laki-laki ini ingkar janji saat mau lahir ditinggalkan,” ungkap Kapolres.
Wanita 25 tahun itu membunuh bayinya dengan cara mencekik. Setelah tewas, EMD membungkus bayinya itu menggunakan kaos berwana abu-abu. Kemudian dibungkus lagi dengan plastik. Dengan teganya, EMD langsung membuangnya ke tempat sampah.
EMD ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung. Atas perbuatannya, EMD pun kini mendekam ditahanan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau yang memiliki anak perempuan menjaga anaknya dan perempuan tak terlalu percaya tipuan orang tak bertanggung jawab,” pungkasnya. (irfan/gatot)