Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Polisi Bongkar Prostitusi di Apartemen, Pelaku Jajakan Diri via Michat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Mar 2021 10:08 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Polisi Bongkar Prostitusi di Apartemen, Pelaku Jajakan Diri via Michat

DIGELANDANG: Belasan orang yang menjadi pelaku atau pun saksi bisnis prostitusi di apartemen dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota. (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polres Metro Tangerang berhasil membongkar praktik prostitusi di salah satu apartemen yang berada dekat kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Belasan orang diamankan ke Mapolres Metro Tangerang lantaran diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan kasus prostitusi itu terbongkar, Sabtu (6/3) malam lalu. Para pelaku, kata Kapolres, menjalankan bisnisnya secara online.

“Mereka pakai aplikasi MiChat untuk open booking,” kata Kapolres, Senin (8/3).

Kata dia, dalam menjajakan diri, pelaku membandrol tarif bervariasi. Mulai dari Rp 500 hingga Rp 700 ribu sekali kencan.

Polisi juga menangkap EM yang bertindak sebagai muncikari dalam kasus tersebut. EM juga menyewakan kamar apartemen dengan tarif 2,5 juta per bulan kepada kepada wanita-wanita yang menjajakan diri.

Deonijiu meyakinkan kalau semua wanita penjaja cinta itu sudah dewasa dan tidak ada satu pun yang di bawah umur. Kapolres menambahkan, pelaku muncikari dikenakan Pasal 296 KUHP karena menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: 3 Bulan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 58 Kasus, Ratusan Ribu Obat Berbahaya Disita

“Ancaman hukuman satu tahun empat bulan,” tegas Deonijiu.

Deonijio menjelaskan, selain menangkap muncikari tersebut aparat kepolisian juga mengamankan sembilan orang lainnya yang saat ini berstatus saksi. Sembilan orang itu terdiri dari enam pekerja seks komersial (PSK), dua laki-laki sebagai perantara, serta satu laki-laki yang diketahui sebagai satpam apartemen.

BeritaTerbaru

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB

“Beberapa barang bukti dari lokasi kita amankan. Yaitu, beberapa alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp755.000, sebuah ponsel berisi percakapan aplikasi Michat, dan lainnya,” katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada para orang tua untuk senantiasa memperhatikan kegiatan anak gadisnya di media sosial dan pergaulannya. Supaya tidak terjebak dalam tindak asusila yang melibatkan wanita berusia cukup muda.

“Kami imbau kepada masyarakat yang punya anak perempuan agar berikan pengawasan ketat dan tidak mudah pergaulan bebas dan membatasi menggunakan medsos,” imbau Kapolres. (irfan/gatot)

Tags: Kapolres Metro Tangerang Kotamuncikari ditangkapprostitusi online
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Kota Tangerang

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Rabu, 2 Sep 2026 19:18 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
Genset Mini Karang Taruna Curug Sangereng Antar Kabupaten Tangerang Juara TTG Banten 2026

Genset Mini Karang Taruna Curug Sangereng Antar Kabupaten Tangerang Juara TTG Banten 2026

Kamis, 3 Sep 2026 20:10 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 4 September, Cek Lokasinya

Jumat, 4 Sep 2026 07:24 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.