SATELITNEWS.ID, SERANG–Pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diperketat. Terlebih, didukung dengan diterbitkannya aplikasi SIP (Sistem Informasi Penilaian) kinerja.
Penerbitan aplikasi itu, guna menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 1 Tahun 2021, tentang pedoman tunjangan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Rauf, usai mengikuti Rapat Evaluasi penilaian kinerja tahun 2021, menyatakan, teknis kinerja ASN diatur dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2021.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Sekretaris Inspektorat Epi Priatna, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Jadi kita memerlukan yang namanya aplikasi, untuk mengatur atau memantau kinerja ASN. Kalau dulu, kita punya sistem Sip kerja. Tapi aplikasi Sip Kerja dengan Perbup Nomor 1 tahun 2021, masih kurang. Jadi harus ada tambahan,” kata Ishak, Selasa (9/3).
Katanya, pihaknya berkoordinasi dengan Diskominfosatik supaya nanti Diskominfosatik menyesuaikan aplikasi SIP Kerja, dengan pedoman yang ada di Perbup Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sebab untuk aplikasi terkait teknis TPP, itu dibebankan ke Diskominfosatik untuk perangkat daerah yang membuatnya.
Baca Juga: Hadapi Arus Mudik 2026, Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan Jalan
“Jadi kami di sini, kerja sama dengan Diskominfosatik, Inspektorat, dan Bappeda, untuk membuat aplikasi. Sehingga, nanti terekam jelas kehadiran ASN itu berapa per hari dan per bulan, termasuk mangkirnya. Kemudian laporan kinerja harus membuat apa, itu akan kelihatan semua melalui aplikasi,” tambahnya.
Selain membahas aplikasi, menurutnya, dalam rapat juga membahas masalah proses untuk sanksi ASN. Jadi tambahan penghasilan pegawai atau TPP itu, merupakan reward dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk ASN yang melaksanakan kegiatan, sesuai dengan tupoksi dan kompetensi.
Akan tetapi, tidak semua ASN mendapatkan full TPP. Karena, ada hal yang perlu dilaksanakan terkait yang pertama kinerja. “Kinerja nilainya 60 persen, kemudian kehadiran maksimal 40 persen. Jadi, apabila ASN bekerja selama satu bulan full, itu baru hanya mendapatkan 40 persen dari TPP nya. Nah ketika kinerja dia bagus buat laporan apa, dia masuk di posisi 60 persen dan bisa dibayarkan sesuai jumlah TPP tersebut,” paparnya.
Ishak juga menyontohkan, jika misalkan kehadirannya kurang, kemudian tidak apel pagi, itu ada poin-poin tertentu, akan dikurangi dari TPP tersebut konsekuensi daripada kedisiplinan ASN tersebut. “Misalkan dia tidak hadir kena sanksi potongan TPP sebesar 0,1 persen, potongan pada waktu apel misalkan. Kemudian dipotong 1,5 persen, apabila masuknya satu jam setelah waktu yang ditetapkan jam 8 pagi misalkan, dia datangnya jam 9 itu kena potongan 1,5 persen. Kalau satu hari full tidak masuk kerja di potong 2,5 persen,” pungkasnya.
Atas dasar itu, Ishak mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemkab Serang, dengan adanya TPP agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja. “Karenanya, kita sudah mendapatkan reward yang layak dibandingkan tahun lalu,” tuturnya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, terkait Aplikasi SIP Kinerja ini ada dua hal yang perlu disampaikan, pertama mengembangkan aplikasi yang sudah ada, yang kedua mereplikasi aplikasi dari daerah lain .
Baca Juga: ASN Pemkab Serang Sebar Bantuan Sembako untuk Korban Terdampak Banjir
“Untuk mengembangkan aplikasi ini, tentunya berpedoman pada Perpres No 95 tahun 2018 tentang SPBE, (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik). Diskominfo yang merupakan bagian dari tim kerja, yang akan dibentuk oleh BKD dengan melibatkan dinas terkait, tentunya akan memberikan support terhadap perubahan pada SIP kerja. Sehingga, pengoperasian aplikasi tersebut dapat lebih optimal dalam pelaksanaanya,” imbuhnya. (sidik/mardiana)





















