SATELITNEWS.ID, LEBAK–Sebanyak 100 pengacara siap mengawal proses ketiga wartawan radar24 yang dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Polisi, atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau memang diperlukan, kita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Raya siap turun ke Lebak, untuk mendampingi ketiga wartawan yang dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan.”kata Praktisi Hukum yang juga Direktur LBH Jakarta Raya, Zentoni dalam rilisnya, kemarin.
Zentoni sangat menyesalkan tindakan reaksioner yang dilakukan oleh pejabat Kejaksaan Lebak berinisial KO, atas laporannya melaporkan wartawan ke pihak kepolisian. Menurut Zentoni, langkah yang dilakukan Jaksa di Lebak sungguh sangat menghambat kerja-kerja jurnalis. Dimana kata Zentoni, dari pemberitaan yang ditulis oleh media Radar24 sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kode etik.
“Jadi wartawan sudah jelas dilindungi Undang-undang Pers, kalau semua wartawan menulis berita dilaporkan. Ya gak bakal ada yang ingin jadi wartawan, harusnya pejabat kejaksaan tersebut bisa mengerti itu.”ucap Zentoni.
Demi mendukung ketiga wartawan yang dilaporkan ke Polisi, Zentoni menegaskan, pihaknya bersedia mendampingi atau melaporkan ulah pejabat Kejaksaan Lebak ke Jaksa Agung RI bagian Pengawasan di Jakarta. Tujuannya, agar jaksa tersebut bisa dilakukan pembinaan.
“Memang harus dilakukan pembinaan untuk Jaksa yang bersangkutan agar perbuatan serupa tak terulang kembali,”terang Zentoni.
Sementara dalam keterangan Kejati Banten, bahwa laporan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala Seksi Intel Kejari Lebak, Koharudin terhadap ketiga wartawan itu sudah dicabut dari Polres Lebak.
“Betul hari ini (kemarin) tanggal 12 Maret 2021 bahwa laporan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Koharudin sudah dicabut. Dan persoalan ini sudah diselesaikan secara musyawarah,” kata Kepala Seksi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan.
Kasatreskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono membenarkan bahwa laporan dari Kasi Intel Kejaksaan Lebak, sudah dicabut.
“Betul, sudah dilakukan musyawarah,” kata singkatnya. (mulyana)