SATELITNEWS.ID, BANDARA – Seorang bandar Narkoba berinisial AR (45) meninggal dunia lantaran terkena serangan jantung. AR meninggal setelah diringkus Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan hal ini bermula saat jajarannya meringkus AR karena kedapatan menyimpan sabu seberat 5,6 kilogram. Saat akan dibawa AR mengeluhkan sesak nafas dan langsung tak sadarkan diri.
Tak ingin ambil risiko, polisi yang kala itu berada di mobil dalam perjalanan membawa AR pun berubah haluan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Nahas, nyawa tak tertolong. AR dinyatakan meninggal sebelum mendapat penanganan medis.
“Anggota (Polisi) enggak mau ambil resiko, kendaraan diarahkan ke RS Kramat Jati. Namun berdasarkan keterangan medis, meninggal dunia, lalu visum, ternyata AR memiliki riwayat jantung,” tutur Adi Ferdian Saputra saat gelar perkara di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/3).
Dari hasil visum dan keterangan istrinya kata Adi, AR memang memiliki riwayat penyakit jantung. Sehingga saat ditangkap AR terkejut dan kambuhlah penyakitnya itu.
“Pelaku tewas di rumah sakit saat polisi tengah mengembangkan kasus penyelundupan narkoba,” kata dia.
Baca Juga: Sedang Makan Bakso, Bandar Narkoba Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Serang
Sesaat sebelum meninggal dunia, tersangka AR yang terbukti menyimpan 5.6 kilogam sabu di dalam rumahnya. Kata Adi, penangkapan AR merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
Polisi mengamankan dua tersangka lain. Yakni, tersangka SN yang awal kali diamankan lantaran melakukan transaksi jual beli sabu seberat 1 kilogram di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah dikembangkan, ternyata ada tersangka lain MK dan OJ yang terlibat jaringan narkotika antar pulau, yakni Aceh dan Medan.
“Para tersangka ini mengamankan selundupan paket sabu tersebut di dalam kap depan mobil,” tutur Kapolres.
Namun, karena pengemasannya hanya dengan plastik dan lakban saja, ada satu kilogram sabu yang terbakar akibat panasnya kap mobil.
“Mereka ini jaringan antar pulau. Makanya perginya pun dua mobil, satu mobil di depan untuk mengawasi atau mengintai, kalau ada anggota, laju mobil dihentikan atau putar arah,” kata Adi.
Hal senada diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi. Kata dia, pelaku dapat menyelundupkan barang haram antar provinsi tersebut hingga 30 kilogram di dalam kap mobil.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Depan Klinik Amalia Pondok Aren
“Jadi ini (sabu) diedarkan di pulau Jawa dan sekitarnya,” kata dia.
Dalam sekali penyelundupan, tersangka mendapat imbalan Rp 50 juta. Namun, saat ini baru menerima Rp 20 juta.
“Sisanya akan diberikan setelah barangnya habis. Tapi sudah keburu ditangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 116 ayat 2, 112 ayat 2, junto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaram penjara 6 tahun. (irfan/gatot)
























