SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang mengamankan 22 produk ilegal di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Senin (15/3).
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari makanan yang berbahaya. Pihaknya bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, melakukan pemeriksaan ke tiga sarana distribusi pangan toko bahan kue di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
Kata Wydia, dari 22 produk ilegal, diantaranya 18 produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan 4 produk Tanpa Izin Edar (TIE).
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat 18 item produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan 4 item produk yang Tidak Memiliki Izin Edar (TIE),” kata Wydia kepada Satelit News, Selasa (16/3).
Lanjut Wydia, produk yang dimaksud Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) adalah, label produk yang tercantum pada produk, tidak sesuai dengan apa yang telah disetujui oleh Badan POM. Misalnya, label produk yang disetujui oleh Badan POM, tidak boleh mencantumkan khasiat sebagai obat, tetapi ternyata saat beredar di pasaran dicantumkan khasiatnya. Atau, nomor izin edar sudah habis masa berlakunya.
“Jadi misalkan label produk tidak boleh mencantumkan khasiat, tetapi malah tetap dicantumkan,” jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal senilai Rp 62 MilIar
Menurut Wydia, semua produk yang sudah diamankan senilai Rp4,6 juta. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu cek kemasan, label izin edar, dan kadaluwarsanya, sebelum membeli sebuah produk. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat agar tidak membeli produk yang berbahaya. “Produk yang diamankan senilai Rp4,6 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Lia menambahkan, pihaknya akan selalu memantau dan mengawasi bersama Loka POM Kabupaten Tangerang, agar masyarakat Kabupaten Tangerang terbebas dari makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
“Kita akan selalu berupaya dalam melindungi masyarakat dari makanan-makanan yang mengandung bahan berbahaya,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























