SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menduga, masih ada Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang beroperasi secara “kucing kucingan”, alias sembunyi-sembunyi. Meskipun telah disegel secara permanen oleh tim gabungan, belum lama ini.
“Semua THM sudah kita tutup permanen. Tapi saya nggak ngilangin yang kucing-kucingan ada. Tapi kita proses, sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Rabu (17/3).
Ajat mangatakan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukannya, THM ini diduga beroperasi secara bergantian. Adapun modusnya, dengan membuat pintu masuk di belakang bangunan. Karena pintu masuk di depan, sudah disegel.
“Jadi mereka tahu, kalau merusak segel melanggar Undang – Undang, bisa diproses Polisi. Sehingga, dibuat pintu di belakang. Tapi Alhamdulillah, kemarin sudah kerjasama dengan Polda dan BNN, langsung di pasang garis polisi, di New Star, Lingkar Selatan,” tuturnnya.
Menurut Ajat, THM tersebut biasanya kerap beroperasi setiap hari Rabu (malam Kamis) mulai pukul 01.00 WIB sampai jam 03.00 WIB dini hari. Dikatakan Ajat, selama ini pihaknya-pun sudah menyampaikan ke pemilik THM.
Yang pertama, terkait tidak adanya regulasi izin yang dikeluarkan Pemkab Serang, dan banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah. “Jadi tidak ada tawar menawar, harus ditutup permanen. Kemudian langkah kita selanjutnya, ketika pengusaha itu masih bandel kita ingatkan pemilik ruko, karena dia sewa. Kalau dia menyewakan lagi ke orang yang pakai buat usaha tempat hiburan malam, IMB-nya kita cabut. Kalau IMB sudah dicabut masih membandel, bangunannya bisa kita bongkar,” terangnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri
Ajat juga menegaskan, pemerintah tidak hanya selesai dalam melakukan penutupan. Melainkan, harus mencarikan solusi bagi pekerja yang nganggur, akibat adanya penutupan tersebut. “Pemerintah harus bijak,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























