SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Kesehatan (Dinkes), kembali melaksanakan vaksinasi tahap pertama dan kedua. Kali ini, vaksinasi tahap pertama bagi 287 pegawai, baik ASN dan Non ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang.
Koordinator vaksinasi tim I, 2 dan 3 Dinkes Kabupaten Serang, Nurnaningsih Yahya mengatakan, untuk hari ini khusus pelayanan vaksinasi kepada 287 pegawai Dishub untuk tahap pertama, dengan menyiapkan tiga tim. Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Saat ini dikhususkan kepada pelayan publik. Jadi semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kami minta data pegawainya. Terus kami lakukan skrining, dimasukan ke Pusdatin (Pusat Data dan Informasi). Hari ini (kemarin), kita jadwalkan untuk pegawai Dishub dengan target 287 orang,” kata Nurnaningsih, Rabu (17/3).
Dengan menyiapkan sebanyak tiga tim vaksinasi, tambahnya, ada empat tahapan yang harus dilalui bagi para pegawai sebelum divaksin. Meja pertama untuk pendaftaran, meja kedua registrasi dan penginputan data, dimasukan ke meja skrining.
“Disitu ada dokter, untuk melakukan tensi darah dan di skrining. Dokter nanti yang menentukan, boleh atau tidak orang tersebut divaksin,” ujarnya.
Setelah dokter merekomendasikan, dengan memberikan surat layak divaksin, maka orang tersebut masuk ke meja ke tiga untuk dilakukan vaksinasi. “Setelah disuntik vaksin, selanjutnya ke meja empat menunggu selama 30 menit apakah ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), kalau tidak ada boleh kita berikan sertifikat vaksinasi,” tambahnya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
Nurnaningsih memastikan, hingga selesai penyuntikan vaksin kepada ratusan pegawai Dishub Kabupaten Serang, tidak ditemukan ada yang mengalami KIPI. “Jadi Alhamdulillah, tidak ada yang mengalami KIPI,” klaimnya.
Diakuinya, ada beberapa pegawai yang batal divaksin. Penyebabnya antara lain, karena tekanan darahnya tinggi. “Ada juga penyintas atau yang sudah terpapar Covid-19, belum bisa kami vaksin. Itu batasannya harus sudah tiga bulan. Kurang dari tiga bulan juga bisa, asalkan betul-betul sudah negatif, sehat dan tidak ada gejala apapun,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain pegawai Dishub, vaksinasi juga dilaksanakan di DPRD Kabupaten Serang tahap kedua. “Satu tim, juga melaksanakann vaksinasi di Inspektorat tahap pertama,” tuturnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr Agus Sukmayadi mengatakan, untuk vaksinasi semua OPD sudah terjadwalkan. “Saat ini, pelaksanaan vaksin harus sesuai data masing-masing OPD, yang sudah di upload ke Pusdatin, oleh masing-masing OPD,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























