SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Supaya warga tak dikelabui oleh para oknum yang menjual gas elpiji 3 Kg lebih dari harga eceran tertinggi (HET), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 500/53-AdmPer/2021 tentang Penertiban Tata Kelola Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi.
Dalam surat edaran itu, para camat dan kepala desa diminta untuk mengingatkan agen maupun pangkalan gas elpiji untuk mempublikasikan HET gas elpiji 3 Kg bersubsidi, sesuai dengan surat keputusan Bupati Pandeglang bernomor 542/Kep.798-HUK/2014.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, camat dan kepala desa (Kades) harus turun ke lapangan memantau harga gas elpiji 3 Kg sesuai HET. Karena dia tak menginginkan ada pangkalan dan agen yang menjual gas elpiji di atas HET.
“Camat dan Kades harus menginformasikan ke agen dan pangkalan bahwa wajib menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi sesuai HET. Karena dari laporan hasil pemantauan, harga gas melon terutama di tingkat pengecer sampai Rp30 ribu, terutama di daerah selatan,” kata Pery, Jumat (19/3).
Pery mengaku, sangat menyambut baik dengan adanya kontrol dari masyarakat mengenai harga gas elpiji terutama kartu kendali. Namun Pery berharap, usulan tersebut tidak ada kepentingan apapun.
“Usulannya bagus. Tapi jangan ada kepentingan dan jangan sampai bermain. Saya bisa endus dan terdeteksi kalau ada yang bermain, karena laporan selalu masuk ke saya. Kita harus betul-betul mengutamakan kepentingan masyarakat,” harapnya.
Baca Juga: Sekda: Mutasi ASN Pemkab Pandeglang Mengacu Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Pandeglang Agus Makdum membenarkan, dalam surat tersebut mengingatkan para pangkalan dan agen gas elpiji harus mencantumkan harga. Menurutnya, jika tidak, akan mendapatkan teguran dari Pemerintah Daerah.
“Camat harus menyampaikan kepada kepala desa dan lurah agar mengingatkan, pangkalan dan agen harus memasang harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi sesuai HET,” katanya.
Menurut Agus, jika ada pangkalan yang menjual gas elpiji bersubsidi diluar HET, masyarakat diminta melaporkannya. “Kalau ada agen dan pangkalan tidak memasang surat edaran ini laporan ke kami. Kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET juga sampaikan ke kami, nanti kita laporkan lagi ke Pertamina,” pungkasnya. (nipal/aditya)
























