Jumat, 23 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pengamat: Kios di Mutiara Garuda dan PT TUM Salahi RTRW

Oleh Jarkasih
Sabtu, 20 Mar 2021 09:18 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pengamat: Kios di Mutiara Garuda dan PT TUM Salahi RTRW

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Pengamat Kebijakan Publik Akhwil meyorot pelaksanaan pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menangani pengembang nakal. Dirinya menilai jika kios di Perumahan Mutiara Garuda dan PT TUM, di Teluknaga menyalahi RTRW.

Akhwil menjelaskan, sistem perencanaan tata ruang merupakan suatu proses penyusunan penataan dan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya. Dimana tujuan itu untuk tertib pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut terncatum di dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

“Perencaan tata ruang disuatu wilayah juga tidak terlepas dalam peraturan daerah yang sudah melalui penetapan zonasi, penetapan izin dan pemberian insentif dan disinsentif. Namun tetap mengacu pada tata ruang secara nasional,” ujarnya kepada Satelit News, Jumat (19/3/2021).

Menyikapi pengembang yang diduga menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di wilayah Teluknaga seperti PT Indoglobal Adyapratama, pengembang properti Komplek Mutiara Garuda dan PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) aktivitas komersil peternakan, Akhwil mengatakan pelanggaran yang dilakukan PT Indoglobal Adyapratama mendirikan bangunan kios tidak sesuai peruntukan zonasi tata ruang.

“Apalagi tidak disebutkan di aturan daerah untuk membangun kios itu di atas lahan tersebut. Bangunan itu bisa dikatakan bangunan liar,” ujarnya.

Kalau seandainya terbit izin membangun kios di atas lahan tersebut izinnya batal demi hukum. Bagi pejabat atau dinas yang menerbitkan izin tanpa koordinasi yang jelas harus diberikan sanksi pidana.

Baca Juga: Tiga Bangli di Bantaran Kali Pengodokan Pasar Kemis Dibongkar

Pemerintah daerah, kata Akhwil, sudah melakukan pemanggilan dan jelas ditemukan pelanggaran, itu wajib dilakukan pembongkaran. “Pidana juga dikenakan oleh pengembang. Itu disebutkan juga di UU No 26 Tahun 2007 pasal 21 sampai pasal 26. Untuk pejabat terancam maksimal hukuman 5 tahun penjara dan pengembang maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tandas pria yang juga praktisi hukum ini.

Menyinggung terkait PT TUM, Akhwil mengatakan telah terjadi perubahan RTRW di peraturan daerah. Dimana jika aktivitas komersil tersebut tetap dipaksakan, Pemkab Tangerang harus melakukan tindakan tegas. “Jangan seenaknya melakukan kegiatan komersil di atas lahan yang tidak ditetapkan Perda RTRW,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Kamis, 22 Okt 2026 15:51 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kamis, 22 Okt 2026 15:46 WIB
Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Kamis, 22 Okt 2026 15:33 WIB
Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Kamis, 22 Okt 2026 14:18 WIB

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan pelanggaran yang sudah dilakukan tersebut jelas mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran terbentur dengan peraturan hukum yang berlaku. “Kan kalau pemerintah daerah mau mendapat retribusi pajak harus mengacu kepada peraturan hukum. Kalau penerimaan pajak tidak sesuai aturan hukum, izinnya aja bermasalah, mana bisa? Makanya terjadi kebocoran PAD,” pungkasnya. (alfian/jarkasih)

Tags: kiospembongkaransanksi pidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap
Edukasi

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong
Kota Tangsel

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027
Kabupaten Tangerang

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta
Headline

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Headline

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Senin, 19 Okt 2026 20:13 WIB
Polres Lebak Sambangi SMAN 1 Rangkasbitung, Ingat kan Pelajar Bahaya Judi Online

Polres Lebak Sambangi SMAN 1 Rangkasbitung, Ingatkan Pelajar Bahaya Judi Online

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB
Tampil Berhijab di Banda Aceh, Penampilan Mahalini Jadi Sorotan

Tampil Berhijab di Banda Aceh, Penampilan Mahalini Jadi Sorotan

Rabu, 21 Okt 2026 11:48 WIB
Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Senin, 19 Okt 2026 14:53 WIB
Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober

Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober

Sabtu, 17 Okt 2026 10:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.