SATELITNEWS.ID, SERANG–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, memastikan akan mematuhi aturan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik. Hal tersebut dilakukan, guna memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
“Untuk mudik ini masih pro kontra. Awalnya, pak Menteri Perhubungan (Menhub) membolehkan mudik. Kemudian pak Menko PMK, melarang mudik. Tapi kita ambil sisi yang esensinya saja, dari larangan mudik itu. Jadi tidak dilarang, kalau tidak ada pandemi Covid-19,” kata Entus, Selasa (30/3).
Oleh karena itu, Entus memastikan akan mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat. Namun jika ada keadaan tertentu yang mengharuskan pegawai mudik, maka akan dilihat alasannya. “Aturan itu kita hormati. Tapi kalau ada pegawai yang betul-betul perlu mudik, misalkan ada saudara yang sakit, apalagi orang tua, dibolehkan pulang. Tapi, tetap patuhi protokel kesehatan ketat,” ujarnya.
Entus juga mengaku, akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Selama alasannya masuk akal, ya nggak akan ada sanksi,” tandasnya.
Disinggung larangan mudik bagi masyarakat, Entus mengaku, hanya bisa mengimbau. Sedangkan untuk pemberian sanksi, pihaknya merasa tidak memiliki kewenangan sejauh itu. “Yang jelas, Pemda Kabupaten Serang akan menyikapi dengan bijak, terkait kebijakan yang dikeluarkan pusat. Baik untuk aparatur, masyarakat dan pengusaha,” pungkasnya.
Untuk diketahui, keputusan larangan mudik tahun 2021 telah mendapat konfirmasi, dan secara langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (26/3) lalu.
Baca Juga: Kondisi Bangunan Rusak Berat, Kantor BPBD Kabupaten Serang Akan Dipindahkan
Beberapa hal yang menjadi catatan dan pertimbangan larangan mudik tahun 2021, yaitu, pencegahan akan dilakukan oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyekatan di berbagai titik strategis. Cuti bersama tetap diselenggarakan, namun masyarakat tetap dilarang mudik. Larangan itu juga, berlaku untuk ASN, TNI-POLRI, pegawai BUMN dan instansi pemerintahan lainnya, termasuk seluruh komponen masyarakat.
Selain itu, disampaikan Pemerintah Pusat, aturan resmi terkait larangan mudik tahun 2021 akan lebih lanjut dirancang oleh lembaga dan kementerian terkait, serta Satgas Penanganan Covid-19.
Sebenarnya, larangan mudik ini mengacu pada peningkatan kasus Covid-19, yang selalu muncul pasca libur panjang. Seperti diketahui, terakhir terjadi adalah libur Natal dan Tahun Baru lalu. Sehingga, pemerintah memberlakukan pelarangan mudik pada 7 sampai 17 Mei 2021 nanti.
Pemerintah juga khawatir terjadinya lonjakan kasus, yang dapat mengakibatkan program vaksinasi yang tengah berjalan akan terganggu. Asumsinya, dengan meminimalisir mobilisasi mayarakat dalam jumlah besar, maka program vaksinasi dapat terlaksana dengan lebih baik, serta menekan penularan Covid-19 dari berbagai lokasi.
Sanksi untuk yang nekat mudik, masih sama dengan sanksi yang berlaku pada tahun 2020 lalu, yaitu akan diperintahkan untuk putar balik ke daerah asalnya. (sidik/mardiana)
























