SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong Pemkot Tangerang mengajukan usulan rancangan peraturan daerah terkait tipping fee atau biaya pengolahan sampah. Perda tipping fee dibutuhkan sebagai bagian dari persyaratan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Rawa Kucing.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti mengungkapkan pihaknya telah melakukan studi banding ke berbagai daerah terkait pembangunan PLTSa. Diketahui ada 12 daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat yakni yakni Kota Palembang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kota Makassar, Kota Manado dan Provinsi DKI Jakarta. Menurut Sumarti, kendala pembangunan PLTSa hampir sama. Yakni, tidak adanya peraturan daerah (Perda) tentang tipping fee atau biaya pengolahan sampah.
“Kenapa sih di Kota Tangerang kok belum bisa gitu (realisasi PTLSa)? Begitu kita ke Bandung terus kan kita juga tetap mencari dan menggali informasi kenapa ini dan ternyata di seluruh Indonesia ini kan memang belum (Perda Tipping Fee). Karena salah satu persyaratannya harus ada Perda Tipping Fee,”ungkap Sumarti kepada Satelit News, Minggu (4/4).
Politisi dari Fraksi PDIP ini mengatakan dengan adanya Perda Tipping Fee maka proses penganggaran PLTSa akan diatur. Sehingga, aliran dananya jelas.
“Itu memang sudah aturan salah satunya. Ya untuk teknisnya kan memang nanti ya jelas lah anggaran segala macem kan diatur di situ,” katanya.
Pihaknya pun akan mendorong Pemkot Tangerang segera mengajukan Raperda terkait Tipping Fee ini. Terutama saat Pansus LKPJ nanti.
Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
“Kan kebetulan lagi Pansus LKPJ kan nanti akan kita sampaikan karena Leading Sector-nya di DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Nanti akan saya tanyakan juga sejauh mana memang apakah Perda Tipping Fee tadi ya walaupun tidak bisa maksimal ya bertahaplah,” jelasnya.
Diketahui terdapat kendala lain dalam pembangunan PLTSa yakni adanya perbedaan pendapat antara PT Oligo infrastruktur Indonesia (OII) selaku perusahaan yang menang tender pengadaan investasi PLTSa dengan Pemerintah Kota Tangerang. Dimana, Pemkot Tangerang meminta Detail Engineering Design (DED) terlebih dahulu sebelum adanya tanda tangan kontrak sementara PT OII malah sebaliknya. Terkait dengan ini Sumarti mengaku belum mengetahuinya lebih jelas. Namun demikian hal tersebut akan dia kaji lebih dalam.
“Ya kalau memang hanya karena persoalan tadi (DED) saya kira DED harus ada karena itu kan perencanaan dulu. Kalau tidak ada perencanaan gimana,” katanya.
Satelit News belum mendapat konfirmasi terkait hal ini dari pihak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selalu BUMD yang ditunjuk untuk menangani proyek ini. Direktur Utama PT TNG Edi Candra belum menjawab ketika dihubungi.
Sebelumnya, Presiden Direktur, PT OII, Cynthia Hendrayani mengatakan proyek ini masih dalam tahap negosiasi perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang. Diakui Cynthia proyek ini tertunda lantaran karena adanya perubahan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 74 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Menjadi Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2020 yang baru diterbitkan di bulan November 2020,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (30/3).
Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD
Kata dia revisi tersebut diperlukan penyelarasan Perwal nomor 74 tahun 2018 dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pengolahan Sampah berbasis Energi Listrik Ramah Lingkungan. Sehingga, secara efektif mengembalikan Pemerintah Kota Tangerang sebagai Penanggung Jawab Perjanjian Kerjasama (PJPK) untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT OII bukan lagi PT TNG.
“Masih ada perbedaan pandangan terkait kewajiban atas kapan Detail Engineering Design tersebut wajib diberikan,” jelas Cynthia.
Komisaris PT TNG, Sugiharto Achmad Bagdja mengaku Walikota Tangerang, Arief Wismansyah memang belum bersedia menandatangani perjanjian kerjasama tersebut. Lantaran, Pemkot Tangerang menginginkan DED dahulu sebelum adanya kerjasama. (irfan/gatot)
























