SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria diamankan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. WNA yang berasal dai negara benua Afrika tersebut diamankan lantaran tinggal di Indonesia tanpa memiliki dokumen.
Kepala Kantor Wilayah Banten Imam Suyudi mengatakan, terdapat 14 WN Nigeria yang diperiksa surat keimigrasiannya. Empat diantaranya dapat menunjukkan kelengkapan surat – surat kemigrasian. Sementara 10 lainnya tidak.
“Pemeriksaan dilakukan di dua wilayah kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang dan Karang Tengah, Kota Tangerang. Empat orang diantaranya izin tinggal terbatas, telah diperiksa dokumennya lengkap jadi dibebaskan, dan 10 orang tidak ada dokumen apapun sehingga mereka ini kami tangkap, ” ujar Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Tangerang, Senin, (24/2).
Menurut Imam saat ditangkap mereka sedang melakukan aktivitas di depan laptop dan telepon selularnya. Namun, lanjutnya, hingga saat ini jajaran imigrasi belum mengetahui profesi sesungguhnya dari para WN Nigeria tersebut.
“Saat penangkapan, mereka sedang berkegiatan di rumahnya kontrakannya menggunakan laptop dan handphone. Belum kita dalami, mereka profesinya apa. Jadi setelah ini tim Inteldak melakukan pendalaman profesinya apa. Sekarang masih bungkam mereka,” jelasnya.
Sementara, selama Januari 2020 pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mendeportasi sebanyak 49 warga negara asing karena melanggar dokumen-dokumen keimigrasian. 90 persen dari warga yang dideportase WN Nigeria.
“Kita lakukan deportasi dan penangkalan pada Januari 2020 terdapat 49 orang. Dari 49 orang itu 44 dari Nigeria, tiga Tiongkok, satu Malaysia, dan Taiwan,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Felucya Sengki mengaku pihaknya masih mendalami motif apa saja yang mereka lakukan di Indonesia. Sehingga, belum dapat meringkas kegiatan WNA tersebut.
“Kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa sebenarnya yang mereka lakukan. Apakah kegiatan mereka itu terkait dengan tindak pidana cyber crime dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman dan jika perlu kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya,” pungkasnya. (irfan/made/gatot)
Diskusi tentang ini post