SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang, yang semula bakal dilaksanakan bulan Juni mendatang terancam mundur. Dinas PMPD Pandeglang memastikan Pelaksana Tugas (Plt) akan mengisi kekosongan jabatan Kades. Namun rencana ini pun mendapat protes dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pandeglang.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkades serentak tidak mungkin bisa digelar pada bulan Juni 2021 mendatang. Penyebabnya kata dia, adalah tahapan Pilkadesnya belum ada sampai saat ini.
“Ya nggak mungkin bulan Juni ini bisa melangsungkan Pilkades,” kata Doni saat dihubungi via telepon, Minggu (11/4).
Lanjut Doni, penyebab lainnya yakni Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang terpilih juga akan dilantik pada 26 April mendatang. Serta pihaknya juga masih mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) bersama Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
“Dua hal ini yang masih kami tunggu. Jadi setelah hasil Bimtek dengan Depdagri seperti apa tentang Pilkades serentak ini. Kemudian hasilnya akan kami bahas lagi dengan pihak Asisten Daerah (Asda), Sekda (Sekretaris Daerah) dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Doni memastikan, para Kepala Desa (Kades) yang habis masa jabatannya pada Juli mendatang, bakal diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut. “Adapun Kades yang sudah habis masa jabatan pada bulan Juli mendatang, kemungkinan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades akan diisi oleh Plt,” katanya.
Baca Juga: Operator Kecamatan Di Pandeglang Harus Lebih Responsif
Namun orang yang bakal dijadikan sebagai Plt Kades dan dari unsur mana saja, hal itu masih menjadi kajiannya. “Plt Kades itu masih kami pikirkan. Nantinya bisa dijabat oleh Plt hingga ada Kades yang definitif,” tandasnya.
Buntut Pilkades terancam tak bisa dilaksanakan pada bulan Juni mendatang, disoal oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang. Sekretaris Apdesi Kabupaten Pandeglang, Dedi Rivaldi mempertanyakan apa sebetulnya yang menjadi landasan, sehingga Pilkades tak bisa dilaksanakan pada Bulan Juni mendatang.
Jika memang menunggu pelantikan Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih kata Dedi, tetap saja Pilkades bisa dilaksanakan karena masih ada kurun waktu cukup panjang untuk tahapannya.
“Saya rasa jangan langsung divonis tak bisa dilaksanakan Juni, kan masih ada waktu 3 bulan usai Bupati dan Wabup terpilih dilantik. Waktu 3 bulan itu cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Pihaknya tak sepakat jika Pilkades dilaksanakan setelah masa jabatan Kades di 207 Desa habis, karena bakal membuat pelayanan di pemerintahan desa tak efektif. “Apdesi harap Pilkades digelar sebelum habis jabatan. Karena Kabupaten Serang, Tangerang dan Lebak juga seperti itu. Ditambah jika di-Plt-kan tak akan efektif pelayanan,” tegasnya.
Mantan aktivis PMII Pandeglang menambahkan, anggaran Pilkades juga sudah teranggarkan di Dana Desa (DD) tahap I. “Saya rasa tak akan ada kendala kok, anggaran juga sudah tersedia. Pokoknya kami minta jangan diundur lagi (tetap Juni), karena keburu,” pungkasnya. (nipal/aditya)
























