Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kabupaten Tangerang

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Bayar THR Walau Dicicil

Oleh Fajar Aditya
Senin, 12 Apr 2021 09:39 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Bayar THR Walau Dicicil

DIALOG: Sejumlah serikat buruh/ pekerja dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan Dialog Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang sepakat, jika seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dengan cara dicicil sampai batas akhir Desember 2021.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Juanda Usman mengatakan, bahwa semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib membayarkan THR kepada karyawan. Lanjutnya, hanya saja bagi perusahaan yang perekonomiannya belum stabil akibat Covid-19, maka pembayaran THR bisa dicicil sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu Desember 2021.

“Semua perusahaan wajib memberikan THR. Hanya saja bagi perusahaan yang terdampak dapat membayarnya secara mencicil,” kata Juanda kepada Satelit News, Minggu (10/4).

Lanjut Juanda, berdasarkan Kesepakatan Bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, melalui surat nomor 02/KBPL1-TRIPNAS/IV/2021, terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2021, ada tiga poin didalamnya.

Poin kesatu, pelaksanaan THR tahun 2021 sesuai dengan mekanisme Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Perusahaan. Kemudian poin kedua, bagi perusahaan yang terdampak kondisi pandemi Covid-19, sehingga berakibat tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2021, sesuai ketentuan yang berlaku, maka perlu melakukan dialog secara Bipartit untuk menyepakati cara dan waktu pembayaran paling lambat Desember 2021.

Terakhir, poin ketiga, perlu pedoman bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 hingga tidak mampu melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021.

BeritaTerbaru

Pasokan KDKMP Terhambat, Bupati Tangerang Desak Bulog dan Pertamina Percepat Dukungan

Pasokan KDKMP Terhambat, Bupati Tangerang Desak Bulog dan Pertamina Percepat Dukungan

Minggu, 17 Mei 2026 18:38 WIB
Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Minggu, 17 Mei 2026 16:48 WIB
Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB

Juanda juga menegaskan, jika ada perusahaan yang nakal tidak mau membayarkan dan tidak mau mencicil THR untuk buruh, akan dikenakan pasal pelanggaran upah sesuai dengan ketentuan. “Perusahaan bisa dikenakan pasal pelanggaran upah,” katanya.

Juanda menjelaskan, jika dilihat, hampir semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang terdampak Covid-19. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk tidak membayar THR karena dampak pandemi. “Hampir semua perusahaan terkena dampak ekonomi akibat Covid-19,” ujarnya.

Sememtara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, jika saat ini pandemi Covid-19 memang belum selesai dan masih menyelimuti Kabupaten Tangerang. Namun dalam pengamatannya secara umum, setiap perusahaan sudah melakukan adaptasi dalam setiap kebijakan barunya. Sehingga, dia merasa perusahan yang ada di Kabupaten Tangerang akan mampu untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

“Perusahaan di Tangerang, saya rasa mampu untuk membayar THR. Semoga tidak ada pengusaha nakal, yang beralasan pandemi lalu tidak mau membayar THR,” katanya.

Menurut pria yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang ini, pihaknya telah melakukan negosiasi dengan beberapa perusahaan dan semua perusahaan yang telah negosiasi dengan KSPSI, dianggap mampu untuk membayar THR.

“Kalau dari buruh yang tergabung dengab KSPSI sudah sejak sekarang dilakukan negosiasi, dan sejauh ini belum ada kabar yang mengkhawatirkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI Ananta Wahana juga menginggatkan bagi perusahaan untuk membayar THR keagamaan bagi para buruh atau karyawannya. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak membayar THR. (alfian/aditya)

Tags: apindo kabupaten tangerangdprd kabupaten tangerangthr
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang
Kota Tangerang

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 15:07 WIB
IMG_20260516_182727
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Percepat Penyempurnaan Raperda Keolahragaan

Sabtu, 16 Mei 2026 19:29 WIB
IMG_20260516_161314
Banten Region

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
IMG_20260515_192836
Kota Tangerang

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
IMG_20260515_191509
Kota Tangerang

Bendungan Polor Cipondoh Dinilai Perlu Dievaluasi

Sabtu, 16 Mei 2026 06:30 WIB
IMG_20260516_060238
Headline

Sapi “Sambo” Milik Peternak Cipondoh Dibeli Presiden Seharga Rp 122 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 06:05 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB
Sekwan Kabupaten Pandeglang Suaedi Kurdiatna (kanan), mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB.A.Khatibul Umam (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang MM. Fuhaira Amin, dalam sebuah kegiatan beberapa hari lalu. (ISTIMEWA)

Pimpinan DPRD Masih Enggan Ungkap Sosok Sekwan Pengganti Suaedi

Senin, 18 Mei 2026 14:32 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Wabup Iing Dorong Pemerintahan Kecamatan Aktif Gali Potensi

Selasa, 12 Mei 2026 18:35 WIB
IMG_20260513_171907

BPJS Kesehatan Resmi Hadir di RSUD Benda

Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB
Anis Tasyah, Siswi Kelas X SMAN 14 Kota Tangerang yang dikenal pandai berbahasa Rusia, terpilih sebagai calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)

Anis Tasyah Siswi SMAN 14 Kota Tangerang Lolos Seleksi Calon Paskibraka Provinsi Banten

Jumat, 15 Mei 2026 22:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.