SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tidak boleh berhenti saat laporan diterima kepolisian. Korban harus dipastikan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis hingga proses peradilan tuntas agar keadilan benar-benar terwujud.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026).
Menurut Deden, salah satu kendala terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual selama ini adalah minimnya dukungan saksi ahli dan psikolog klinis. Kondisi tersebut membuat banyak perkara terhenti sebelum memasuki tahap persidangan.
“Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Tahun lalu, kasus yang benar-benar bisa selesai sampai ruang pengadilan hanya dua,” kata Deden.
Ia menjelaskan, keberadaan saksi ahli menjadi syarat penting dalam pembuktian perkara pada tahap penyidikan. Namun, biaya menghadirkan saksi ahli berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap kasus.
“Korban rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu. Tidak mungkin korban yang sudah mengalami kekerasan seksual masih diminta membayar saksi ahli. Polisi juga tidak memiliki anggaran untuk itu, sementara jika mengajukan ke kementerian antreannya sangat panjang,” ujarnya.
Baca Juga: Sinar Mas Land Luncurkan mBrace, Bangun Pusat Kolaborasi AI di BSD City
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Deden mengusulkan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadopsi sistem yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli yang digaji setiap bulan.
“Nanti ketika ada kasus, tenaga ahli itu langsung mendampingi. Jadi tidak lagi dihitung per kasus, tetapi sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah. Ini akan membuat proses hukum berjalan lebih cepat,” jelasnya.
Selain menghadirkan saksi ahli, Deden juga mendorong penambahan lima psikolog klinis yang ditempatkan di Dinas Kesehatan maupun puskesmas agar korban bisa segera memperoleh pendampingan tanpa harus menunggu jadwal psikolog dari luar.
“Saya sudah berbicara dengan Pak Sekda dan Pak Beni agar tahun ini ada penambahan lima psikolog klinis. Mudah-mudahan bisa segera direkrut sehingga pendampingan psikologis bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.
Menurut Deden, kompleksitas penanganan kasus kekerasan seksual juga semakin tinggi karena satu perkara kerap melibatkan banyak korban. Ia mencontohkan sejumlah kasus di Kabupaten Tangerang, mulai dari kasus di lingkungan pesantren, guru, hingga kasus sodomi, yang masing-masing melibatkan belasan korban.
“Kasusnya mungkin satu, pelakunya satu, tetapi korbannya bisa belasan orang. Ini yang membuat kebutuhan pendampingan sulit diprediksi apabila anggarannya dihitung per kasus,” ungkapnya.
Baca Juga: Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme
Deden juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Ia meminta Dinas Pendidikan segera melakukan pendampingan begitu menerima informasi adanya korban agar mereka tidak kembali menjadi korban akibat perundungan di lingkungan sekolah.
“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban justru kembali menjadi korban karena mengalami bullying di sekolah. Kalau perlu sementara pembelajarannya dilakukan dari rumah atau guru yang datang memberikan materi, sampai kondisi psikologis anak benar-benar siap kembali ke sekolah,” tegasnya.
Ia mengaku pernah mendampingi korban yang akhirnya berhenti sekolah karena tidak sanggup menghadapi perundungan dari lingkungan sekitarnya.
“Jangan sampai masa depan mereka hancur. Mereka sudah menjadi korban kekerasan seksual, jangan lagi kehilangan hak mendapatkan pendidikan karena kita gagal menyediakan ruang yang aman,” katanya.
Selain itu, Deden mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama di era media digital. Ia mengaku pernah menemukan pemberitaan yang menampilkan dokumen laporan polisi sehingga identitas korban dapat diketahui publik.
“Jejak digital itu sangat panjang. Hari ini anak menjadi korban, sepuluh tahun lagi ketika dia mau menikah atau punya anak, berita itu masih bisa muncul. Itu bisa memunculkan trauma kembali. Saya selalu mengingatkan, jangan sampai kita justru menjadi pelaku yang memperparah penderitaan korban,” ujarnya.
Deden juga mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih banyak memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual, bukan hanya kepada tersangka sebagaimana yang selama ini lebih sering dilakukan.
Menurutnya, pendampingan hukum yang kuat diperlukan agar tidak ada upaya menghentikan perkara di tengah jalan, termasuk melalui penyelesaian di luar proses hukum.
“Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Karena itu proses hukumnya harus benar-benar dikawal agar pelaku mendapat hukuman yang memberikan efek jera dan korban memperoleh keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan Juli 2026. Sebagian besar kasus yang ditangani menimpa anak-anak.
Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, menjelaskan lembaganya dibentuk sebagai garda terdepan pemerintah dalam menerima laporan sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan serta anak korban kekerasan.
“UPTD PPA dibentuk di setiap kabupaten dan kota sebagai langkah pemerintah untuk menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Itu merupakan mandat dari pemerintah pusat,” ujarnya dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang.
Ia mengungkapkan, jumlah kasus yang ditangani terus meningkat dibandingkan akhir Juni 2026 yang tercatat sebanyak 172 kasus.
“Dari total 202 kasus yang kami tangani sampai 15 Juli, sebanyak 64 merupakan kasus kekerasan seksual, terdiri atas 47 kasus terhadap anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa,” katanya. (aditya)




























