Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 16 Jul 2026 21:31 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksual

PEMAPARAN: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani dan Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026). (ADITYA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tidak boleh berhenti saat laporan diterima kepolisian. Korban harus dipastikan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis hingga proses peradilan tuntas agar keadilan benar-benar terwujud.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026).

Menurut Deden, salah satu kendala terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual selama ini adalah minimnya dukungan saksi ahli dan psikolog klinis. Kondisi tersebut membuat banyak perkara terhenti sebelum memasuki tahap persidangan.

“Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Tahun lalu, kasus yang benar-benar bisa selesai sampai ruang pengadilan hanya dua,” kata Deden.

Ia menjelaskan, keberadaan saksi ahli menjadi syarat penting dalam pembuktian perkara pada tahap penyidikan. Namun, biaya menghadirkan saksi ahli berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap kasus.

“Korban rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu. Tidak mungkin korban yang sudah mengalami kekerasan seksual masih diminta membayar saksi ahli. Polisi juga tidak memiliki anggaran untuk itu, sementara jika mengajukan ke kementerian antreannya sangat panjang,” ujarnya.

Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Deden mengusulkan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadopsi sistem yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli yang digaji setiap bulan.

“Nanti ketika ada kasus, tenaga ahli itu langsung mendampingi. Jadi tidak lagi dihitung per kasus, tetapi sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah. Ini akan membuat proses hukum berjalan lebih cepat,” jelasnya.

BeritaTerbaru

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB

Selain menghadirkan saksi ahli, Deden juga mendorong penambahan lima psikolog klinis yang ditempatkan di Dinas Kesehatan maupun puskesmas agar korban bisa segera memperoleh pendampingan tanpa harus menunggu jadwal psikolog dari luar.

“Saya sudah berbicara dengan Pak Sekda dan Pak Beni agar tahun ini ada penambahan lima psikolog klinis. Mudah-mudahan bisa segera direkrut sehingga pendampingan psikologis bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.

Menurut Deden, kompleksitas penanganan kasus kekerasan seksual juga semakin tinggi karena satu perkara kerap melibatkan banyak korban. Ia mencontohkan sejumlah kasus di Kabupaten Tangerang, mulai dari kasus di lingkungan pesantren, guru, hingga kasus sodomi, yang masing-masing melibatkan belasan korban.

“Kasusnya mungkin satu, pelakunya satu, tetapi korbannya bisa belasan orang. Ini yang membuat kebutuhan pendampingan sulit diprediksi apabila anggarannya dihitung per kasus,” ungkapnya.

Baca Juga: 48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Deden juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Ia meminta Dinas Pendidikan segera melakukan pendampingan begitu menerima informasi adanya korban agar mereka tidak kembali menjadi korban akibat perundungan di lingkungan sekolah.

“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban justru kembali menjadi korban karena mengalami bullying di sekolah. Kalau perlu sementara pembelajarannya dilakukan dari rumah atau guru yang datang memberikan materi, sampai kondisi psikologis anak benar-benar siap kembali ke sekolah,” tegasnya.

Ia mengaku pernah mendampingi korban yang akhirnya berhenti sekolah karena tidak sanggup menghadapi perundungan dari lingkungan sekitarnya.

“Jangan sampai masa depan mereka hancur. Mereka sudah menjadi korban kekerasan seksual, jangan lagi kehilangan hak mendapatkan pendidikan karena kita gagal menyediakan ruang yang aman,” katanya.

Selain itu, Deden mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama di era media digital. Ia mengaku pernah menemukan pemberitaan yang menampilkan dokumen laporan polisi sehingga identitas korban dapat diketahui publik.

“Jejak digital itu sangat panjang. Hari ini anak menjadi korban, sepuluh tahun lagi ketika dia mau menikah atau punya anak, berita itu masih bisa muncul. Itu bisa memunculkan trauma kembali. Saya selalu mengingatkan, jangan sampai kita justru menjadi pelaku yang memperparah penderitaan korban,” ujarnya.

Deden juga mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih banyak memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual, bukan hanya kepada tersangka sebagaimana yang selama ini lebih sering dilakukan.

Menurutnya, pendampingan hukum yang kuat diperlukan agar tidak ada upaya menghentikan perkara di tengah jalan, termasuk melalui penyelesaian di luar proses hukum.

“Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Karena itu proses hukumnya harus benar-benar dikawal agar pelaku mendapat hukuman yang memberikan efek jera dan korban memperoleh keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan Juli 2026. Sebagian besar kasus yang ditangani menimpa anak-anak.

Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, menjelaskan lembaganya dibentuk sebagai garda terdepan pemerintah dalam menerima laporan sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan serta anak korban kekerasan.

“UPTD PPA dibentuk di setiap kabupaten dan kota sebagai langkah pemerintah untuk menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Itu merupakan mandat dari pemerintah pusat,” ujarnya dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang.

Ia mengungkapkan, jumlah kasus yang ditangani terus meningkat dibandingkan akhir Juni 2026 yang tercatat sebanyak 172 kasus.

“Dari total 202 kasus yang kami tangani sampai 15 Juli, sebanyak 64 merupakan kasus kekerasan seksual, terdiri atas 47 kasus terhadap anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa,” katanya. (aditya)

Tags: DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksualdprd kabupaten tangerangkabupaten tangerangpemkab tangerangtangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Kota Tangsel

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Edukasi

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Kota Tangerang

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Kota Tangerang

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Minggu, 6 Sep 2026 16:13 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Berencana Bangun Lumbung Pangan di Pandeglang, Bulog Siap Serap Hasil Panen Petani

Berencana Bangun Lumbung Pangan di Pandeglang, Bulog Siap Serap Hasil Panen Petani

Kamis, 3 Sep 2026 17:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.