SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyebut Pemerintah Kota Tangerang akan mencermati pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing di Dinas Pendidikan (Disdik) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Maryono mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan terkait dasar penerapan kebijakan tersebut. “Ya, nanti saya akan koordinasikan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan,” kata Maryono usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah baru akan menentukan langkah lanjutan setelah hasil evaluasi diperoleh. “Ya tergantung nanti hasil evaluasinya seperti apa. Baru kita akan ambil sebuah keputusan atau kebijakan,” ujarnya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan membuat skema outsourcing di Dinas Pendidikan senilai Rp2,117 miliar. Berdasarkan dokumen pengadaan, anggaran tersebut terbagi dalam tiga paket untuk tenaga administrasi jenjang SD dan SMP.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian karena tenaga administrasi tidak termasuk enam jenis pekerjaan yang secara eksplisit dapat dialihdayakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Meski demikian, penilaian mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan instansi pengawas dan aparat yang berwenang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan pengadaan itu bukan rekrutmen pegawai baru, melainkan mekanisme pengadaan jasa untuk mempertahankan sekitar 29 tenaga administrasi yang telah lama membantu operasional sekolah. “Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka sudah lama bekerja. Karena kami tidak bisa mengangkat langsung, mekanismenya melalui outsourcing atau pengadaan jasa,” kata Wahyudi.
Baca Juga: Karang Taruna Kota Tangerang Dilibatkan dalam Pengecekan Meteran Air Pelanggan PDAM
Ia menambahkan, skema tersebut dipilih setelah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB sebagai upaya menjaga layanan administrasi sekolah tetap berjalan di tengah keterbatasan kewenangan pengangkatan pegawai non-ASN. Menurutnya, mekanisme serupa juga diterapkan di sejumlah perangkat daerah lain yang masih membutuhkan tenaga non-ASN untuk mendukung pelayanan publik. (ari)




























