SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Tiga hal penting mencuat dalam Rapat Lembaga Kerjama (LKS) Tripartit antara Pemerintah Daerah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha di Kabupaten Tangerang, yakni terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, peringatan Mayday atau hari buruh serta vaksinasi bagi para pekerja dan pelaku usaha.
Rapat LKS Tripartit yang berlangsung di Ruang Rapat Wareng Lantai III Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (12/4) ini dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini mengingatkan pihak buruh dan perusahaan untuk sama-sama menjaga kondusifitas wilayah bersama Pemerintah Daerah di massa pandemi Covid-19 ini.
Menurut Zaki, LKS Tripartit ini adalah forum musyawarah, komunikasi yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha dengan tujuan memberikan saran dan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan. Singkatnya dikenal sebagai tempat untuk menampung permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahan di Kabupaten Tangerang.
“Diharapkan kepada serikat buruh ataupun para buruh, agar bisa lebih menahan diri dan juga bisa melihat situasi kondisi saat ini yang semua sedang serba sulit. Jangan sampai perusahaan merasa tertekan, sehingga mereka meninggalkan Kabupaten Tangerang yang juga akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Lanjut Zaki, bahwa saat ini semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang bisa survive dan bertahan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kepada para buruh pekerja ataupun serikat buruh, agar bisa saling sama-sama memahami kondisi yang ada saat ini.
Zaki pun tak luput mengingatkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau perusahaan, juga jangan sampai mempermainkan para buruh ataupun tenaga kerjanya. Dikarenakan saat ini sedang berada di tengah situasi pandemi Covid-19, semua sama-sama harus saling memahami dan mengerti kondisi.
Baca Juga: Buruh, Apindo, dan DPRD Kabupaten Tangerang Sepakat Tolak Tapera
“Kepada perusahaan juga jangan sampai melalaikan kewajibannya terhadap para pekerjanya,” tegasnya dihadapan perwakilan pekerja, perwakilan perusahaan (Apindo), dan juga jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Didampingi Kepala Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menambahkan, ada tiga rekomendasi yang muncul dalam rapat LKS Bipartit ini yaitu pertama terkait dengan pelaksanaan THR Keagamaan. Menurutnya, terkait THR ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
“Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini baru banget keluar, hari ini (kemarin). Bahkan ada rencana juga untuk membuat Posko Pengaduan THR Keagamaan,” kata Beni didampingi Indra Darmawan selaku Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan dan Hendra selaku Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam surat itu tercantum pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/ buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/ buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh.
“Apakah pembayaran THR dicicil atau sekaligus itu perlu kesepakatan bersama antara pelaku usaha dan serikat buruh, tentu sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya,
Kedua kata Beni, juga dibahas Mayday agar buruh atau pekerja tidak turun ke jalan. Serta ketiga terkait vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku usaha dan pekerja agar bisa didorong. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menyiapkan tenaga medis dan alatnya, sedangkan pengadaan vaksinnya ada di pihak pelaku usaha.
Baca Juga: Kebijakan Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Tapera Terus Ditolak
“Perlu dipahami juga, sesuai keinginan pemerintah melalui Pak Bupati tadi sudah disampaikan agar Antara serikat pekerja dan pengusaha harus sama-sama mengerti. Sehingga iklim investasi di daerah tidak terganggu dan nyaman semuanya,” pungkasnya. (aditya)
























