SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang mengeluarkan imbauan bersama terkait pengaturan jam operasional rumah makan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat di masjid dalam pelaksanaan salat tarawih berjamaah di bulan ramadan 1442 H/ 2021 M.
KH. Moh. Ues Nawawi selaku Ketua MUI Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa di bulan Ramadan ini agar pengelola restoran/ rumah makan mengalihkan jam operasional pelayanannya mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Bagi pengelola tempat hiburan juga, MUI dan Bupati Tangerang melalui surat imbauan bersama, mengimbau agar menutup sementara kegiatannya selama Bulan Suci Ramadan,” tegas KH. Ues, kemarin.
Lanjut KH. Ues, pihaknya mengajak kaum muslimin dan muslimat Kabupaten Tangerang untuk memakmurkan masjid, musola dengan salat tarawih, tadarus dan kajian-kajian keagamaan Islam. Serta menunaikan zakat, infaq dan sodakoh untuk membersihkan batin, sesuai tuntunan syari’at Agama Islam.
“Tentunya dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan secara ketat saat salat tawarih berjamaah di masjid. Serta tunaikan zakat, infaq dan sodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang/ Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kaum muslimin dan muslimat di Kabupaten Tangerang untuk menghindari segala bentuk praktik maksiat, perjudian, Miras dan narkoba, percakapan yang menjurus kepada ghibah, namimah dan fitnah, yang dapat merusak pahala amal ibadah puasa dan ketentraman sosial.
Baca Juga: Peringati Milad MUI ke 51, MUI Kabupaten Tangerang dan Bupati Luncurkan Muallaf Center
“Pelihara dan perkokoh silaturahmi dalam jalinan persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah wathoniyah), baik di internal umat Islam maupun antar umat beragama. Demi terpeliharanya kerukunan antara umat beragama di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
“Mengumandangkan takbir, tahlil dan tahmid pada malam berakhirnya puasa Ramadan dengan penuh khusyuk. Tidak membunyikan petasan serta suara-suara ledakan lainnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik,” imbuhnya.
Sekum MUI Kabupaten Tangerang KH. Nur Alam menambahkan, pihaknya berharap masyarakat menyambut dan memeriahkan Bulan Suci Ramadan 1442 H, dengan melaksanakan ibadah puasa penuh khusyuk dan tawadhu. Guna meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Maksimalkan peluang meraih pahala di bulan penuh rahmah dan maghfiroh, dengan melakukan ibadah wajib maupun sunnah dan ibadah sosial sebagai wujud kepedulian membangun kesejahteraan umat,” jelasnya.
Sementar itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga mengingatkan agar warga mematuhi protocol kesehatan, saat mengikuti salat tawarih berjamaah di masjid. “Tetap jaga jarak, pakai masker dan jika sudah penuh agar mengisi tempat di luar masjid,” pungkasnya. (aditya)
























