SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Sejumlah warga yang mengatasnamakan korban investasi E-Dinar Coin (EDC) Cash mendatangi Bareskrim Polri. Mereka mengadu telah menjadi korban penipuan investasi bodong yang menyebabkan kerugian besar.
Kuasa Hukum korban, Abdul Malik mengatakan, korban yang melapor di bawah komandonya berjumlah 12 orang. Mereka merupakan warga di sekitar Jabodetabek. Adapun pihak yang dilaporkan yakni CEO EDC Cash berinisial AY.
“Klien saya ini member dari EDC Cash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong. Jadi total kerugian dari klien saya kurang lebih Rp 62 miliar yang sudah tidak bisa dicairkan semenjak 6 bulan lalu,” kata Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/4).
Abdul mengatakan, awalnya investasi ini berjalan lancar sekitar 2,5 tahun pertama. Namun, 6 bulan terakhir macet. Bahkan para anggotanya tidak bisa lagi mencairkan dananya.
“Kemarin diumumkan sama manajemen bahwa bisa dicairkan tapi nilai tukarnya jadi ngawur, mereka membahasakannya sebagai peleburan koin. Jadi ada yang total kerugiannya dari koin itu dirupiahkan total Rp 10 miliar kalau sekarang mau dicairkan jadi cuma dapat Rp 211 juta,” imbuhnya.
Kepada para member, EDC Cash beralasan ada perubahan sistem sehingga tidak bisa mencairkan dana. Namun, sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasan. “Klien saya mencoba berkomunikasi dengan pihak manajemen tapi tidak pernah ketemu jalan keluar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, investasi EDC Cash ini menerapkan sistem Multi Level Marketing (MLM). Anggotanya yang berperan sebagai leader bisa mencari anggota bawahannya.
Para anggota ini akan diminta membeli koin, lalu koin itu bisa ditukarkan ke mitra EDC Cash. “Dari CEO EDC Cash sendiri saudara AY mengatakan, kalau tidak bisa jual koin, maka dia akan memberikan koin sebanyak-banyaknya, tapi faktanya tidak terjadi,” pungkas Abdul.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan EDC Cash sebagai investasi ilegal sejak Oktober 2020. EDC Cash diduga melakukan jual beli kripto tanpa izin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah memblokir website EDC Cash. (jpg/gatot)