Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Mafia Tanah Ditangkap, Warga Masih Resah, Tuntut PN Tangerang Cabut Perintah Eksekusi Lahan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 15 Apr 2021 11:32 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Mafia Tanah Ditangkap, Warga Masih Resah, Tuntut PN Tangerang Cabut Perintah Eksekusi Lahan

AJUKAN TUNTUTAN: Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu saat melakukan jumpa pers kasus mafia tanah, kemarin. Mereka menuntut agar PN Tangerang Klas 1 A mencabut perintah eksekusi lahan. (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Penangkapan dua tersangka dalam kasus sengketa lahan seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang Kota Tangerang membuat warga pemilik lahan sedikit bernafas lega. Namun, mereka masih merasa resah lantaran Pengadilan Negeri Tangerang belum mencabut surat keputusan eksekusi 45 hektar lahan.

Surat keputusan eksekusi lahan dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A pada Jumat, (7/8/2020) lalu. Surat itu didasarkan pada keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 terkait sengketa lahan seluas 45 hektar yang dimenangkan oleh Darmawan. Nama terakhir telah ditangkap Polres Metro Tangerang karena diduga menjadi bagian dari mafia tanah yang berusaha merebut lahan seluas 45 hektar dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Selain D, Polisi juga menangkap tersangka lainnya MPC.

“Kami menuntut PN Tangerang Klas 1 A untuk membatalkan perintah eksekusi yang telah mereka keluarkan,” ujar Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Mirin saat jumpa pers, Rabu (14/4).

Mirin mengatakan warga saat ini masih resah. Menurut SK tersebut, lahan 45 hektar yang dimiliki oleh warga 10 hektar dan PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) 35 hektar berstatus milik Darmawan.

“Tetapi permasalahannya apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan ? Status dari PN Tangerang Klas 1 A terkait eksekusi belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami. Ini menjadi simalakama bagi PN Tangerang,” kata Mirin.

Hal senada diungkapkan oleh warga lainnya, Saipul Basri. Pergerakan warga mempertahankan dan menjaga haknya belum belum berakhir. Namun, pengungkapan kasus ini kata dia menjadi titik terang bagi warga.

Baca Juga: RDP Makam Galeong Berujung Damai

“Kami berharap hukum bisa tajam ke atas, adanya penegakan supremasi hukum. Kami yakin akan adanya putusan akhir yang berpihak ke masyarakat,” kata dia.

Saipul mengatakan Polres Metro Tangerang Kota memang sudah mengungkapkan kasus ini dan menetapkan D dan MPC sebagau tersangka serta memburu 1 orang lainnya AM yang merupakan kuasa hukumnya. Kendati, warga kata Saipul belum puas.

BeritaTerbaru

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Minggu, 25 Okt 2026 15:09 WIB
Dua Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Salah Satunya Hamil

Siswa SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 25 Okt 2026 14:49 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

PT PWI 6 Resmi Hengkang dari Lebak, 1.100 Buruh Di-PHK

Minggu, 25 Okt 2026 12:46 WIB
Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB

“Kami dugaan adanya konspirasi di PN Tangerang Klas 1 A. Kami yakin masih banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ada oknum di PN dan BPN yang terlibat,” tegas Saipul.

Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung mengatakan pihaknya akan kembali melakukan upaya hukum agar keputusan eksekusi tersebut dapat dicabut. Salah satunya melakukan advokasi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Saya berharap kasus ini terus di-blow up. Karena agar menjadi perhatian oleh MK, MA dan Ombudsman. Masih panjang untuk pembatalan eksekusi,” katanya.

Sebenarnya kata Abraham sertifikat yang dimiliki oleh warga dan PT TMRE atas kepemilikan tanah tercatat sah di BPN. Hal itu sudah menjawab legitimasi sertifikat tersebut.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

“Ini palsu sertifikat yang digunakan tersangka. Kita akan lakukan upaya hukum karena mendua masih banyak oknum yang terlibat baik di PN atau BPN,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni DM (48) dan MPC (61). Polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial AM yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AM merupakan kuasa hukum tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah bersekongkol dengan saling mengklaim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

“April lalu (2020) tersangka D menggugat perdata si M. Ini adalah bentuk modus mafia mereka. Mereka ini satu jaringan yang saling menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, (13/4).

Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 meter persegi.

Yusri mengungkapkan lahan seluas 45 hektar yang diklaim tersebut dimiliki oleh PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) dengan luas 35 hektare. Sementara, 10 hektare dimiliki oleh warga setempat.

“Setelah itu ajukan eksekusi di tempat lokasi yang sudah diatur. Ini terjadi bulan Juli tapi ada perlawanan dari warga dan PT TMRE pada saat itu. Warga melakukan perlawanan bersama PT TMRE sehingga eksekusi batal dilakukan karena sempat terjadi bentrok sedikit pada saat itu,” kata Yusri.

Yusri menuturkan, dalam melakukan gugatan, keduanya melampirkan atau menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG. Yusri mengungkapkan semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat SHGB ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu,” jelas Yusri. (irfan/gatot)

Tags: mafia tanahpengadilan negeri tangerangsengketa lahan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya
Headline

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Minggu, 25 Okt 2026 10:02 WIB
KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda
Bola & Sport

KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda

Minggu, 25 Okt 2026 08:13 WIB
Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan
Kota Tangerang

Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan

Minggu, 25 Okt 2026 08:05 WIB
Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari
Kabupaten Tangerang

Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari

Minggu, 25 Okt 2026 07:59 WIB
Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia
Kota Tangerang

Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

Minggu, 25 Okt 2026 07:48 WIB
Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan
Bola & Sport

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Minggu, 25 Okt 2026 07:00 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Warga di Lebak Ikhtiar Minta Hujan Lewat Istigasah

Jumat, 23 Okt 2026 13:03 WIB

TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Sempat Terbakar, BPBD: Sudah Dipadamkan

Minggu, 25 Okt 2026 06:18 WIB

Wahana Honda Tebar Promo Menarik Lewat Oktoberfest

Jumat, 23 Okt 2026 12:23 WIB
PENINGKATAN KAPASITAS -- Sebanyak 326 Satlinmas, tengah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas oleh Satpol PP Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Libatkan TNI Polri dan DPMD, Satpol PP Kabupaten Serang Tingkatkan Kapasitas Satlinmas

Rabu, 21 Okt 2026 16:57 WIB
Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

Rabu, 21 Okt 2026 08:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.