SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Penangkapan dua tersangka dalam kasus sengketa lahan seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang Kota Tangerang membuat warga pemilik lahan sedikit bernafas lega. Namun, mereka masih merasa resah lantaran Pengadilan Negeri Tangerang belum mencabut surat keputusan eksekusi 45 hektar lahan.
Surat keputusan eksekusi lahan dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A pada Jumat, (7/8/2020) lalu. Surat itu didasarkan pada keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 terkait sengketa lahan seluas 45 hektar yang dimenangkan oleh Darmawan. Nama terakhir telah ditangkap Polres Metro Tangerang karena diduga menjadi bagian dari mafia tanah yang berusaha merebut lahan seluas 45 hektar dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Selain D, Polisi juga menangkap tersangka lainnya MPC.
“Kami menuntut PN Tangerang Klas 1 A untuk membatalkan perintah eksekusi yang telah mereka keluarkan,” ujar Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Mirin saat jumpa pers, Rabu (14/4).
Mirin mengatakan warga saat ini masih resah. Menurut SK tersebut, lahan 45 hektar yang dimiliki oleh warga 10 hektar dan PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) 35 hektar berstatus milik Darmawan.
“Tetapi permasalahannya apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan ? Status dari PN Tangerang Klas 1 A terkait eksekusi belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami. Ini menjadi simalakama bagi PN Tangerang,” kata Mirin.
Hal senada diungkapkan oleh warga lainnya, Saipul Basri. Pergerakan warga mempertahankan dan menjaga haknya belum belum berakhir. Namun, pengungkapan kasus ini kata dia menjadi titik terang bagi warga.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
“Kami berharap hukum bisa tajam ke atas, adanya penegakan supremasi hukum. Kami yakin akan adanya putusan akhir yang berpihak ke masyarakat,” kata dia.
Saipul mengatakan Polres Metro Tangerang Kota memang sudah mengungkapkan kasus ini dan menetapkan D dan MPC sebagau tersangka serta memburu 1 orang lainnya AM yang merupakan kuasa hukumnya. Kendati, warga kata Saipul belum puas.
“Kami dugaan adanya konspirasi di PN Tangerang Klas 1 A. Kami yakin masih banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ada oknum di PN dan BPN yang terlibat,” tegas Saipul.
Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung mengatakan pihaknya akan kembali melakukan upaya hukum agar keputusan eksekusi tersebut dapat dicabut. Salah satunya melakukan advokasi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Saya berharap kasus ini terus di-blow up. Karena agar menjadi perhatian oleh MK, MA dan Ombudsman. Masih panjang untuk pembatalan eksekusi,” katanya.
Sebenarnya kata Abraham sertifikat yang dimiliki oleh warga dan PT TMRE atas kepemilikan tanah tercatat sah di BPN. Hal itu sudah menjawab legitimasi sertifikat tersebut.
Baca Juga: Panas Sengketa Lahan di Pinang, Puluhan Orang Datangi Lahan Warga
“Ini palsu sertifikat yang digunakan tersangka. Kita akan lakukan upaya hukum karena mendua masih banyak oknum yang terlibat baik di PN atau BPN,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni DM (48) dan MPC (61). Polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial AM yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AM merupakan kuasa hukum tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah bersekongkol dengan saling mengklaim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.
“April lalu (2020) tersangka D menggugat perdata si M. Ini adalah bentuk modus mafia mereka. Mereka ini satu jaringan yang saling menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, (13/4).
Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 meter persegi.
Yusri mengungkapkan lahan seluas 45 hektar yang diklaim tersebut dimiliki oleh PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) dengan luas 35 hektare. Sementara, 10 hektare dimiliki oleh warga setempat.
“Setelah itu ajukan eksekusi di tempat lokasi yang sudah diatur. Ini terjadi bulan Juli tapi ada perlawanan dari warga dan PT TMRE pada saat itu. Warga melakukan perlawanan bersama PT TMRE sehingga eksekusi batal dilakukan karena sempat terjadi bentrok sedikit pada saat itu,” kata Yusri.
Yusri menuturkan, dalam melakukan gugatan, keduanya melampirkan atau menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG. Yusri mengungkapkan semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat SHGB ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu,” jelas Yusri. (irfan/gatot)
























