SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Sengketa lahan antara warga dan pihak pengembang memanas di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (30/1/2026). Sekitar 30 orang tak dikenal mendatangi sebidang tanah yang menjadi rebutan dengan warga setempat. Kedatangan mereka dinilai bersifat intimidatif dan diduga berkaitan dengan klaim sepihak perusahaan properti atas lahan tersebut.
Kuasa hukum keluarga pemilik tanah, Erdi Karo-Karo, menilai peristiwa itu sebagai bentuk premanisme terorganisasi. Ia mendesak kepolisian bertindak tegas karena situasi dianggap telah berulang dan menimbulkan rasa takut bagi kliennya. “Kami melihat ada gerakan baru dengan modus yang sama seperti sebelumnya. Jumlah orang yang datang cukup banyak dan beringas, sekitar 30 orang. Ada rekaman videonya. Ini jelas intimidasi,” kata Erdi saat ditemui di lokasi, Minggu (1/2/26).
Menurut dia, peristiwa terbaru ini bukan insiden tunggal, melainkan rangkaian dari konflik panjang antara keluarga ahli waris dengan pihak pengembang yang mengklaim kepemilikan sebagian lahan. Erdi mengungkapkan, beberapa hari sebelum kejadian, kepolisian sempat menahan empat orang terduga pelaku premanisme setelah adanya laporan intimidasi terhadap kliennya. Namun, keempatnya kemudian dilepaskan. Keputusan itu dinilai berdampak langsung terhadap situasi keamanan di lapangan.
“Tindakan pelepasan itu membuat para pelaku merasa di atas angin. Seolah-olah tidak ada aparat penegak hukum di Tangerang yang bisa memberi rasa aman bagi warga,” ujarnya. Ia menilai kepolisian sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat seharusnya tegas. “Kalau sudah pernah ditangkap lalu dilepas tanpa efek jera, wajar kalau mereka makin berani datang lagi dengan jumlah lebih besar,” katanya. Menurut Erdi, dalam beberapa rekaman video, kelompok tersebut bahkan tidak menunjukkan rasa takut terhadap aparat. “Mereka seperti yakin tidak akan disentuh hukum,” ucapnya.
Lahan yang disengketakan memiliki luas total 3.430 meter persegi berdasarkan girik C308 milik keluarga Dina Mardiana, ahli waris pemilik tanah. Namun sekitar 2.000 meter persegi diklaim sebagai milik perusahaan pengembang. Dina mengatakan keluarganya telah menguasai tanah itu secara turun-temurun selama puluhan tahun. “Bapak saya sudah 80 tahun tinggal di sini. Dari dulu kita yang urus, tanam, dan bayar pajaknya,” ujarnya.
Setiap tahun, keluarga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bukti pembayaran disimpan lengkap. “Kami bayar terus, tidak pernah telat,” katanya. Ia mempertanyakan dasar klaim perusahaan.“Mereka bilang sudah beli dari orang, tapi tidak pernah sebut beli dari siapa,” ucap Dina. Menurutnya, secara logika, pembelian tanah satu hamparan seharusnya diketahui pemilik sekitar. “Ini satu surat, satu bidang. Masa bisa beli tengah-tengah tanpa kami tahu?” katanya.
Baca Juga: Kisruh Tiga Surat Tanah di Pinang, DPRD Tangerang Tunda Hearing Gara-Gara Pihak Terlapor Mangkir
Konflik bermula pada 2024 saat alat berat didatangkan ke lokasi. Tanah diratakan meski sudah dipagari warga. “Kami sudah pagar dan pasang plang, tapi tetap didozer,” kata Yuli.
Sejak itu, perusakan disebut terjadi berulang. Setiap pagar atau plang yang dipasang kembali dihancurkan. “Baru dipasang, besok rusak lagi,” ujarnya. Ia juga mengaku pernah menghadapi rombongan yang jumlahnya ratusan orang. “Datangnya ramai-ramai, bawa dozer. Kami perempuan semua, jelas takut,” katanya.
Dalam sejumlah mediasi di tingkat kecamatan maupun Kepolisian, Yuli menyebut pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen asli kepemilikan. “Perusahaan tidak pernah mengeluarkan surat hak resmi, hanya secara omongan aja katanya telah membeli dari PT lain dan sudah bersertifikat. Kita bawa dan punya surat yang asli,” ujarnya. Saat diminta memperlihatkan sertifikat asli, jawaban yang diterima selalu sama. “Katanya ada di kantor. Tapi tidak pernah dibuktikan,” tambahnya.
Erdi menilai, jika memang perusahaan memiliki legalitas kuat, sengketa bisa diselesaikan secara terbuka. “Kalau benar punya hak, tunjukkan warkah asal-usul sertifikat. Jangan pakai tekanan massa,” katanya. Ia bahkan menduga, jika asal-usul tidak jelas, sertifikat yang diklaim bisa bermasalah.
“Kalau tidak berasal dari riwayat tanah klien kami, kami patut menduga dokumennya tidak sah,” ujarnya. Benturan fisik juga dilaporkan terjadi. Dina telah menjalani pemeriksaan medis. “Dari hasil visum ada lebam di tangan dan beberapa titik tubuh. Detailnya di penyidik,” kata Erdi.
Meski tidak parah, luka tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan. “Korbannya perempuan. Tapi yang datang puluhan orang. Ini jelas tidak proporsional,” ujarnya.
Baca Juga: Putusan Eksekusi Lahan Tak Dicabut, Terkait Sengketa 45 Hektar Lahan di Pinang Tangerang
Keluarga telah melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Namun proses hukum dinilai lamban. “Buat apa masyarakat lapor kalau tidak ditindaklanjuti?” kata Erdi. Karena itu, pihaknya mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam surat tertanggal 14 Januari 2026, Kompolnas menyebut perusahaan yang diduga terlibat telah dipanggil dua kali oleh penyidik namun tidak hadir. “Sudah dipanggil secara patut dua kali, tapi tidak datang. Ini jelas tidak menghormati proses hukum,” kata Erdi.
Ia menyayangkan tidak ada langkah tegas terhadap ketidakhadiran tersebut. “Kalau warga biasa tidak datang, bisa dijemput paksa. Kenapa perusahaan besar tidak?” ujarnya. Dina juga mengaku telah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan informasi yang diterima, lahan tersebut belum bersertifikat atas nama perusahaan. “Katanya belum ada sertipikatnya. Masih tanah garapan atau negara,” katanya.
Sementara keluarga memegang girik dan tengah mengurus peningkatan status menjadi sertifikat. “Prosesnya jadi terhambat gara-gara sengketa ini,” ujarnya. Erdi meminta pemerintah daerah dan kepolisian mengevaluasi penanganan perkara. Ia bahkan meminta perhatian pemerintah pusat. “Presiden sudah sering bilang jangan kriminalisasi rakyat kecil. Kami minta itu ditegakkan,” katanya.
Menurutnya, negara harus hadir melindungi warga, bukan memberi ruang intimidasi. “Kalau aparat tidak tegas, masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujarnya. Ia mendesak penangkapan kembali para terduga pelaku, penyitaan alat yang digunakan untuk merusak properti, serta pemeriksaan legalitas perusahaan secara transparan. Di tengah ketidakpastian, Dina memilih bertahan. “Ini hak kami. Kami cuma minta keadilan,” katanya.
Ia berharap sengketa diselesaikan melalui jalur hukum, bukan tekanan. “Jangan karena mereka perusahaan besar, terus seenaknya gusur tanah rakyat kecil,” ujarnya. Ibunya menambahkan, keluarga kini hidup dalam ketakutan. “Jangan tiap hari datang dozer, datang orang-orang seram. Kita trauma,” katanya. (ari)
























