Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Putusan Eksekusi Lahan Tak Dicabut, Terkait Sengketa 45 Hektar Lahan di Pinang Tangerang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Apr 2021 11:37 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Putusan Eksekusi Lahan Tak Dicabut, Terkait Sengketa 45 Hektar Lahan di Pinang Tangerang

ILUSTRASI. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A tidak akan mencabut surat putusan eksekusi lahan 45 Hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Tangerang Kala 1 A Arief Budi Cahyono.

Dia mengatakan untuk mencabut eksekusi tersebut diperlukan keputusan lainnya yang berkekuatan hukum tetap. Surat putusan eksekusi pengadilan akan gugur jika tersangka DM (48) dan MPC (61) telah diputus bersalah oleh pengadilan. Pihaknya masih akan menjunjung asas praduga tak bersalah kepada para tersangka.

“Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkrah baru berstatus tersangka,” ujarnya, Sabtu, (17/4).

Arief mempersilahkan warga maupun PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) yang merasa dirugikan menggugat para tersangka ke PN Tangerang Klas 1 A. Sehingga, nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum terkait kasus mafia tanah itu.

“Silakan menggugat kalau merasa dirugikan. Karena itu satu-satunya cara,” katanya.

Meski begitu, Arief mengingatkan agar warga dan korban lainnya juga menunjukkan alas hak atas tanah tersebut saat persidangan. Sehingga, dapat meyakinkan majelis hakim tanah tersebut merupakan memilik penggugat.

Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25

“Tapi mereka juga harus punya alasan hak. Biar nggak sia-sia,” katanya.

Dia mengungkapkan alasan dibalik terbitnya penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG untuk melakukan eksekusi di bidang tanah seluas 450.000 meter. Pada saat itu, pihak yang bersengketa dan mengajukan gugatan perdata ialah pihak pertama atas nama Darmawan dan pihak kedua N.V Loa & Co.

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Minggu, 13 Sep 2026 19:31 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR Gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Ribuan Mil Perairan Selat Sunda

Minggu, 13 Sep 2026 14:22 WIB

Berdasarkan Perma No 1 tahun 2016, jika para pihak yang bersengketa hadir, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya. Saat mediasi itu, kedua belah pihak sepakat bermediasi.

“Kedua pihak itu sepakat untuk berdamai, mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti seperti dokumen-dokumen kepemilikan lahan 45 hektar, karena mereka sepakat berdamai,” terangnya.

Arief juga menjelaskan, saat proses mediasi tidak ada kewajiban kedua belah pihak menunjukkan surat bukti atau dokumen objek yang dipersengketakan. Dalam proses mediasi itu juga tidak dilakukan pemeriksaan tempat yang dipersengketakan. Pemeriksaan baru dilakukan setelah masuk dalam proses persidangan lebih lanjut.

“Intinya saat melakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Mediator menganggap bila kedua belah pihak adalah pihak yang mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu,” ucapnya.

Baca Juga: Mediasi Kandang Ayam di Ciputat Buntu, Pemkot Tangsel Bakal Tinjau Lokasi

Dia juga menegaskan, majelis hakim tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata terkait keputusan yang mereka ambil. “Hakim tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata berkaitan dengan putusanya,” tambahnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul mengatakan, kasus dugaan mafia tanah memang menjadi perhatian khusus publik tak terkecuali di Tangerang Raya. Untuk itu saat ini kepolisian ditingkat Polres telah membentuk satgas mafia tanah agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

Untuk itu, Adib mendesak agar pengungkapan kasus mafia tanah di kawasan Alam Sutera tidak berhenti sampai penetapan tersangka DM dan MPC. Tapi juga mengungkap aktor intelektual dan penyandang dana di balik mereka.

“Ungkap aktor atau penyandang dana di belakangnya atau di balik itu karena biasanya mafia tanah ini terhubung dengan korporasi-korporasi atau pengembang besar,” katanya.

Pengusutan, kata Adib, juga harus dilakukan pada tahap terbitnya sertifikat tanah yang dimiliki oleh para mafia. Dia menduga adanya keterlibatan birokrat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan hingga pihak Kelurahan atau Kecamatan.

“Timbul NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) itu, tanah musti diukur dulu. Nah yang bisa ukur kan BPN. Ada akta jual beli, ini bisa dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara Kecamatan, terus ada pajak penjual pembeli atau BPHTB , baru muncul NIB. Nah dengan ini tak mungkin mafia tanah bisa bekerja sendiri, pasti melibatkan oknum,” terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kedua tersangka bersekongkol yang saling mengklaim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang. Pihaknya saat ini masih memburu tersangka lainnya yang berinisial AM selaku kuasa hukum.

“April lalu (2020) tersangka DM menggugat perdata si MPC. ini adalah bentuk modus mafia mereka. Mereka ini satu jaringan yang saling menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut,” ujarnya.

Gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah itu, diterbitkan penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG untuk melakukan eksekusi di bidang tanah seluas 450.000 meter. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT. Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) dengan luas 35 hektare dan warga seluas 10 hektare.

“Ini terjadi bulan Juli tapi ada perlawan dari warga dan PT TMRE pada saat itu sehingga batal eksekusi,” jelasnya.

Dalam gugatan perdata itu, kedua pihak melampirkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah. Surat nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Serta SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG.

Yusri menegaskan, semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia menyebut modus yang digunakan mafia tanah terseut terbilang baru. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dari hasil tidak tercatat oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya,” katanya. (irfan/gatot)

Tags: mafia tanahmediasisengketa lahan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

LIFE JACKET : Tim SAR Gabungan menemukan life jacket di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik
Edukasi

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Kabupaten Tangerang

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB
Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan #TerimaKasihSahabat

Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan #TerimaKasihSahabat

Selasa, 8 Sep 2026 16:06 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
PERSIAPAN PENCARIAN -- Lima orang delegasi PWI Banten, bergabung dengan tim Ditpolair Polda Banten, untuk mencari lima jurnalis dan tiga kru kapal, yang masih dalam pencarian. (ISTIMEWA)

PWI Banten Utus 5 Orang Perwakilan di Hari Keenam Pencarian Wartawan Hilang di GAK

Minggu, 13 Sep 2026 14:45 WIB
Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.