SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A tidak akan mencabut surat putusan eksekusi lahan 45 Hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Tangerang Kala 1 A Arief Budi Cahyono.
Dia mengatakan untuk mencabut eksekusi tersebut diperlukan keputusan lainnya yang berkekuatan hukum tetap. Surat putusan eksekusi pengadilan akan gugur jika tersangka DM (48) dan MPC (61) telah diputus bersalah oleh pengadilan. Pihaknya masih akan menjunjung asas praduga tak bersalah kepada para tersangka.
“Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkrah baru berstatus tersangka,” ujarnya, Sabtu, (17/4).
Arief mempersilahkan warga maupun PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) yang merasa dirugikan menggugat para tersangka ke PN Tangerang Klas 1 A. Sehingga, nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum terkait kasus mafia tanah itu.
“Silakan menggugat kalau merasa dirugikan. Karena itu satu-satunya cara,” katanya.
Meski begitu, Arief mengingatkan agar warga dan korban lainnya juga menunjukkan alas hak atas tanah tersebut saat persidangan. Sehingga, dapat meyakinkan majelis hakim tanah tersebut merupakan memilik penggugat.
Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25
“Tapi mereka juga harus punya alasan hak. Biar nggak sia-sia,” katanya.
Dia mengungkapkan alasan dibalik terbitnya penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG untuk melakukan eksekusi di bidang tanah seluas 450.000 meter. Pada saat itu, pihak yang bersengketa dan mengajukan gugatan perdata ialah pihak pertama atas nama Darmawan dan pihak kedua N.V Loa & Co.
Berdasarkan Perma No 1 tahun 2016, jika para pihak yang bersengketa hadir, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya. Saat mediasi itu, kedua belah pihak sepakat bermediasi.
“Kedua pihak itu sepakat untuk berdamai, mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti seperti dokumen-dokumen kepemilikan lahan 45 hektar, karena mereka sepakat berdamai,” terangnya.
Arief juga menjelaskan, saat proses mediasi tidak ada kewajiban kedua belah pihak menunjukkan surat bukti atau dokumen objek yang dipersengketakan. Dalam proses mediasi itu juga tidak dilakukan pemeriksaan tempat yang dipersengketakan. Pemeriksaan baru dilakukan setelah masuk dalam proses persidangan lebih lanjut.
“Intinya saat melakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Mediator menganggap bila kedua belah pihak adalah pihak yang mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu,” ucapnya.
Baca Juga: Mediasi Kandang Ayam di Ciputat Buntu, Pemkot Tangsel Bakal Tinjau Lokasi
Dia juga menegaskan, majelis hakim tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata terkait keputusan yang mereka ambil. “Hakim tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata berkaitan dengan putusanya,” tambahnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul mengatakan, kasus dugaan mafia tanah memang menjadi perhatian khusus publik tak terkecuali di Tangerang Raya. Untuk itu saat ini kepolisian ditingkat Polres telah membentuk satgas mafia tanah agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
Untuk itu, Adib mendesak agar pengungkapan kasus mafia tanah di kawasan Alam Sutera tidak berhenti sampai penetapan tersangka DM dan MPC. Tapi juga mengungkap aktor intelektual dan penyandang dana di balik mereka.
“Ungkap aktor atau penyandang dana di belakangnya atau di balik itu karena biasanya mafia tanah ini terhubung dengan korporasi-korporasi atau pengembang besar,” katanya.
Pengusutan, kata Adib, juga harus dilakukan pada tahap terbitnya sertifikat tanah yang dimiliki oleh para mafia. Dia menduga adanya keterlibatan birokrat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan hingga pihak Kelurahan atau Kecamatan.
“Timbul NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) itu, tanah musti diukur dulu. Nah yang bisa ukur kan BPN. Ada akta jual beli, ini bisa dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara Kecamatan, terus ada pajak penjual pembeli atau BPHTB , baru muncul NIB. Nah dengan ini tak mungkin mafia tanah bisa bekerja sendiri, pasti melibatkan oknum,” terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kedua tersangka bersekongkol yang saling mengklaim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang. Pihaknya saat ini masih memburu tersangka lainnya yang berinisial AM selaku kuasa hukum.
“April lalu (2020) tersangka DM menggugat perdata si MPC. ini adalah bentuk modus mafia mereka. Mereka ini satu jaringan yang saling menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut,” ujarnya.
Gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah itu, diterbitkan penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG untuk melakukan eksekusi di bidang tanah seluas 450.000 meter. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT. Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) dengan luas 35 hektare dan warga seluas 10 hektare.
“Ini terjadi bulan Juli tapi ada perlawan dari warga dan PT TMRE pada saat itu sehingga batal eksekusi,” jelasnya.
Dalam gugatan perdata itu, kedua pihak melampirkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah. Surat nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Serta SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG.
Yusri menegaskan, semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia menyebut modus yang digunakan mafia tanah terseut terbilang baru. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Dari hasil tidak tercatat oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya,” katanya. (irfan/gatot)
























