SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Konflik kepemilikan lahan seluas 158 meter persegi di Kampung Sawah Dalam, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali buntu.
Pasalnya, rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang, Selasa (23/9/2025), terpaksa ditunda karena pihak yang diadukan tidak hadir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan hearing akan dijadwalkan ulang. “Dari pihak BPN, camat, lurah, hingga mantan lurah hadir. Tapi pihak Modernland dan yang diadukan justru mangkir. Karena itu rapat tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Junadi juga menegaskan sidak lapangan belum bisa dilakukan. “Kami akan lakukan pemanggilan resmi dulu. Kalau nanti tetap tidak hadir, barulah ada opsi turun langsung ke lokasi,” tegasnya. Kekecewaan justru datang dari warga. Mursadi, perwakilan keluarga pemilik tanah, menilai rapat DPRD tidak memberikan kepastian.
“Masalah ini sudah lama kami adukan ke kelurahan, tapi hasilnya nol. Kami berharap hari ini ada sidak langsung ke lokasi, biar jelas. Tapi lagi-lagi tidak ada keputusan,” keluhnya.
Diketahui, rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, bersama anggota Christian Lois dan Kholilah. DPRD memastikan akan kembali menjadwalkan hearing dengan mengundang semua pihak terkait agar kisruh tiga surat tanah di satu bidang bisa segera diselesaikan. (made)
Baca Juga: PT Modernland Didesak Percepat Serahkan Fasos-Fasum dan Perbaiki Jalan
–
























