SATELITNEWS.ID, SERPONG—Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan, terus dilakukan. Setelah pemeriksaan puluhan saksi dan mendalami berkas dokumennya, penyidik Kejari mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan (Tangsel), Aliansyah, mengungkapkan, penghitungan sementara kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel mencapai angka miliaran rupiah dari total Rp 7,8 miliar.
“Rp 1 miliaran lebih, nanti mudah-mudahan apa hasilnya yang terakhir nanti kita tunggu dari Inspektorat, Sambil kita tunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat, mudah-mudahan ini dalam waktu dekat kita sudah terima hasil penghitungan itu,” kata Aliansyah seusai menghadiri peresmian mal pelayanan publik di Cilenggang, Serpong, Kamis (15/4/2021).
Dia juga mengaku sudah ada sejumlah nama yang dikantongi terkait keterlibatan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI itu. “Tentu ada nama-nama yang dikantongi. Adalah nanti, masih kita tunggu alat bukti. Nanti kita umumkan, secepatnya kalau kita sudah dapatkan alat bukti yang cukup, kerugian negara yang pas,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel menggeledah kantor sekretariat KONI yang berlokasi di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang itu, Kamis (08/4/2021).
“Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2019,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah, usai penggeledahan, di kantornya di Jalan Promoter No. 2 Lengkong Gudang Timur, Serpong.
Baca Juga: Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka
Penggeledahan dilakukan sekitar lima jam mulai pukul 11.45-16.30 WIB. Dari penggeledahan itu, Korps Adhyaksa mengamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019, di antaranya satu box kontainer dan satu dus berisi dokumen serta satu unit komputer. “Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari berkas asli yang digunakan untuk kepentingan penyidikan. “Penggeledahan itu dilakukan karena dokumen yang kami terima saat proses pemanggilan saksi berupa dokumen fotokopi. Jadi penggeledahan ini untuk mencari dokumen aslinya. Beberapa ketemu dan beberapa masih dalam pencarian,” tuturnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Ate Quesyini mengatakan, penyidikan dilakukan lantaran adanya laporan perjalanan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah KONI 2019. Penyalahgunaan dana hibah terkait adanya kegiatan yang fiktif berupa perjalanan dinas di Jawa Barat 2 lokasi dan Batam 1 lokasi. Namun, terdapat di lembar pertanggungjawabkan kegiatan.
“Dugaan adanya kegiatan tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif lah. Total kerugiannya masih kita hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp7,8 miliar,” pungkasnya. (jarkasih/gatot)
























