SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus 2 pria berinsial A (26) dan HA (28), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim 3 Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapat ciri-ciri dan identitas tersangka A alias Jeri. Pelaku A dipancing dan berhasil bertemu di Kabupaten Serang.
“Pihak kami transaksi dengan tersangka di Jembatan Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itulah kami melakukan penangkapan,” kata Wahyu, Kamis (22/4).
Setelah berhasil dipancing, A langsung ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Kota. Kepada petugas, tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka HA. Tim pun langsung bergerak menuju rumah HA di Kampung Kelapan, Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Katanya, aksi penangkapan HA sempat bocor, dan HA sempat mencoba untuk melarikan diri dari rumahnya. Namun, aksi HA dapat digagalkan.
Baca Juga: Polresta Tangerang Ringkus 16 Pengedar Narkotika dan Obat Keras
“Saat akan ditangkap, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari melalui pintu belakang, namun Tim berhasil menangkapnya,” beber Wahyu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan menemukan 1 paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram. Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan, kedua tersangka digiring ke Mako Polresta Tangerang.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























