SATELITNEWS.COM, KAB TANGERANG–Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang,Polda Banten berhasil meringkus belasan pengedar narkotika dan obat terlarang berbagai jenis dalam Operasi Maung Anti Narkotik (Antik) Tahun 2023.
Kapolresta Tangerang,Polda Banten, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, total ada 16 tersangka, yakni berinisial NJ,ZUL, IEW als BUNGSENG, AI, CV, FB, NR als KADAS, FMI, AH, DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH.
Lanjut dia mereka diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang, selama kurun waktu 10 hari pelaksanaan operasi Maung Antik 2023.
“Awalnya hanya 3 Target penyalahgunaan Narkotika, namun pelaksanaan nya kami ungkap 13 kasus lagi. Jadi totalnya ada 16,” kata Kombes Sigit, saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (28/6/2023).
Sigit menyatakan pada saat ditangkap dan diamankan para pelaku kedapatan tengah
mengedarkan Narkotika dalam bentuk paket paket kecil yang mencapai sebanyak 165 paket siap edar.
Dimana, katanya masing-masing paket dijual harga Rp.400.000 perpaket, dan Keuntungan rata-rata perpaket Rp. 100.000 sampai dengan Rp.200.000.
“Jadi belasan pelaku ini perannya sebagai pengedar, mulai dari Narkotika Sabu-Sabu, dan Ganja hingga obat-obatan berbahaya,” terangnya.
Sigit menyebut adapun barang bukti Narkotika dan obat berbahaya yang disita oleh Polresta selama Operasi, diantaranya
Narkotika jenis sabu, 165 paket siap edar/79,03 Gram, dan Ganja, 3 paket 6,62 Gram. “Sedangkan untuk Obat berbahaya nya Jenis Heximer, 1300 butir, dan Tramadol, 530 butir,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 197 UU Ri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya. (rls)
Diskusi tentang ini post