SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Unit Pelayanan Teknis (UPT), Senin (17/5).
Hasilnya, ada 6 ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang pasti, pada hari pertama masuk paska libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Bidang Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, 6 orang ASN yang tidak masuk kerja tersebut merupakan pegawai kecamatan 4 orang, dan dua orang lainnya dari OPD di lingkungan Pemkab.
Ia-pun mengaku, akan segera memanggil ASN tersebut untuk dimintai keterangan (klarifikasi), agar diketahui secara jelas persoalannya. “Mungkin minggu depan kita panggil. Kalau tanpa keterangan, akan kita periksa atau dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kalau ternyata ketidakhadirannya ditemukan lebih dari 46 hari, sanksi disiplin berat. Kemudian kalau misalkan saat itu saja ditemukannya, bisa dijatuhi disiplin berat juga, ada penundaan pangkat,” kata Surtaman.
Selain itu katanya, pihaknya juga menerima laporan adanya ASN yang cuti 6 orang, kemudian yang sakit 13 orang, dan izin 1 orang. “Ada cuti alasan penting, karena ada keluarga yang sakit, suami-istri atau anak,” tandasnya.
Ditambahkannya, sidak akan dilaksanakan secara marathon selama seminggu, sampai hari Jumat nanti. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim, dengan berkeliling ke OPD, kecamatan dan UPT. “Hari ini (kemarin,red) kesemua OPD dan Kecamatan, disidak,” tandasnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan Internet Gratis Untuk Masyarakat
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Raup menambahkan, dalam sidak ini pihaknya menurunkan 10 tim. Masing – masing tim terdiri 4 orang, yang berkeliling ke OPD dan Kecamatan untuk memastikan kehadiran ASN.
Ishak-pun memastikan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Sedangkan, bagi yang sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. “Nanti untuk pelaporannya, dinas-dinas terkait menyerahkan ke kita. Yang sakit dengan surat keterangan dokter dan absensinya. Karena dinas juga, sekarang belum bisa menyerahkan surat keterangan sakit, baru lisan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
