SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berniat mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan peraturan daerah (perda). Raperda tersebut berkaitan dengan kebencanaan.
Demikian diungkapkan oleh Kepala BPBD Kota Tangerang, Deni Koswara. Dia mengatakan saat pihaknya masih mengkaji raperda tersebut. “Kita masih bikin kajian resiko bencana,” ujarnya kepada Satelit News Selasa, (18/5).
Namun, Deni memastikan usulan raperda tersebut akan dilakukan tahun ini. Terkait usulan kata dia memang sudah diagendakan. Kendati masih menunggu kajian berbagai kajian untuk melengkapi raperda tersebut sebelum diusulkan ke Pemkot Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Pokoknya ditahun ini jalan. Usulan sudah masuk dalam agenda tapi kita disusun dulu semuanya. Nanti kalau udah selesai baru masuk. Sekarang mah kita kajian resiko bencana dulu,” ungkapnya.
Asisten Tata Pemerintahan (Asda I) Setda Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, setiap raperda yang diusulkan harus disertai dengan naskah akademik. Sementara, hingga saat ini Pemkot Tangerang belum mendapatkan itu dari BPBD. “Dan kemudian diusulkan ke kita. Sekarang lagi dibuat naskah akademiknya oleh BPBD dan belum masuk ke kita,” kata dia.
“Katanya tahun ini mau diusulkan. Kajiannya belum selesai kalau sudah baru diusulkan ke Bagian Hukum dan ke dewan,” tambah Ivan. Setelah persyaratan itu usai kata mantan Kabag Hukum ini kemudian akan diusulkan dahulu ke Pemkot Tangerang. Kemudian, akan dibahas oleh tim program legislasi daerah (prolegda) dan juga Pemkot Tangerang. Baru kemudian diserahkan ke DPRD Kota Tangerang. “Sudah mateng baru disampaikan ke dewan. Sehingga di dewan kita bisa menyampaikan kenapa itu diusulkan karena aja kajian akademiknya,” pungkasnya. (irfan/made)























