SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, menyatakan nasib status kepegawaian inisial I yang terlibat pencurian di RSUD Adjidarmao Rangkasbitung masih menunggu putusan. Namun demikian, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut saat ini telah diberhentikan sementara.
Untuk diketahui, satu dari tujuh pelaku pencurian alat kesehatan (alkes) di gudang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo Rangkasbitung, berstatus PNS berinisial IL. Tak hanya sekali, aksi pencurian sudah berulang kali dilakukan para pelaku, hingga membuat rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 85 juta.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti terkait ASN yang terlibat dalam kasus pencurian itu. “Kami tindak lanjuti, kami harus berkoordinasi lebih lanjut dengan RSUD untuk mengetahui situasi yang bersangkutan,” kata Wiwin saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Sesuai ketentuan, kata Wiwin berdasarkan surat penahanan dari aparat penegak hukum, maka IL diberhentikan sementara, dan untuk selanjutnya masih menunggu keputusan vonis. “Jika yang bersangkutan ditahan dan ada surat penahanannya, sesuai aturan diberhentikan sementara. Jadi diberhentikan sementara berdasarkan surat penahanan,” terang Wiwin.
Sementara terkait dengan nasib status IL akan ditentukan kemudian setelah keluarnya putusan dari pengadilan atas kasus tersebut. “Sesuai aturan minimal vonis 2 tahun, bisa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Kewenangan (pemberhentian hormat atau tidak hormat) ada di pimpinan dengan pertimbangan berbagai hal, misalnya terencana atau tidak dan lain-lain,” papar Wiwin.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reskrim Polres Lebak, berhasil membekuk tujuh pelaku pencurian alkes di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Para pelaku yang merupakan karyawan rumah sakit setempat tersebut kini mendekam di jeruji besi Polres Lebak.(mulyana/made)
Baca Juga: Enam Bulan, 267 Kasus Pencurian Terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten
























