SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Realisasi Pendapatan Daerah yang diperoleh Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2020 lalu sebesar 3,64 triliun atau 101,09 persen dari target penerimaan. Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah pada sidang paripurna DPRD Kota Tangerang yang berlokasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (27/5).
Dalam agenda rapat paripurna kemarin, Wali Kota Tangerang menjelaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masing-masing Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Perda No.7/ 2020 tentang Pajak Daerah.
Saat menjelaskan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Arief mengatakan Pemkot Tangerang mencatat anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2020 sebesar 3,6 triliun. Pendapatan ini diperoleh dari penerimaan PAD sebesar Rp 1,46 triliun, pendapatan transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebesar Rp 1,88 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah dan hibah 261,01 miliar. Sedangkan sisa penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp 452,2 miliar.
Ada pun realisasi penerimaan pendapatan daerah adalah sebesar Rp 3,64 triliun atau 101,09 persen dari target penerimaan. Realisasi ini terdiri dari PAD sebesar Rp 1,64 triliun atau 112, 59 persen dari target. Pendapatan transfer 1,79 triliun atau 95, 11 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 208, 14 miliar.
Selanjutnya Arief menjelaskan untuk anggaran belanja daerah TA 2020, Pemkot Tangerang menganggarkan sebesar 4,05 triliun dan dianggarkan untuk belanja operasi sebesar 3,39 triliun dan belanja modal 491, 53 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp 174,35 miliar.
Dari anggaran tersebut belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3,5 triliun atau 86,45 persen yang terdiri dari belanja operasi Rp 3,14 triliun, belanja modal Rp 278 miliar. dan BTT sebesar Rp 83, 19 miliar.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
Selain itu, terkait Raperda tentang Pajak Daerah, Arief mengajukan empat perubahan yang terkandung dalam komponen pajak daerah. “Empat diantaranya yakni perubahan tarif PBB, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Persyaratan Izin Usaha pada Pajak Hiburan, Persyaratan SIPA dan penyesuaian perangkat daerah yang mengeluarkan izin terkait perparkiran,”katanya dalam paripurna yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin itu.
Sementara fraksi gabungan yang diwakili oleh Ahmad Baihaki dari partai Demokrat menyampaikan apresiasinya dan pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Tangerang.
“Kami memberikan apresiasi atas realisasi penerimaan PAD yang mengalami kenaikan pada TA 2020 serta kami ucapkan selamat atas diraihnya kembali predikat WTP untuk keempatbelas kalinya secara berturut-turut oleh Kota Tangerang. Semoga hal tersebut bisa dipertahankan atau ditingkatkan pada tahun-tahun anggaran berikutnya,” tukas Baihaki. (made/gatot)
























