SATELITNEWS.ID, SERANG–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AJ yang mencabuli 5 orang muridnya. Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Pelaku sudah ditahan, rencana tindaklanjut kita akan melengkapi pemeriksaan,” kata AKP Indra Feradinat, Jumat (28/2).
Katanya, untuk sementara ini korban pencabulan berdasarkan hasil identifikasi ada sebanyak 5 orang. Namun ia memperkirakan, korban masih akan terus bertambah. “Kita nanti mungkin koordinasi juga dengan lembaga perlindungan anak, termasuk juga melakukan visum,” tambahnya.
Peristiwa pencabulan ini, sudah berlangsung sejak satu tahun lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang berstatus guru PNS melakukannya di ruang kelas dan gudang, sesuai dengan situasi yang memungkinkan. “Di jam sekolah,” tandasnya.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Muhamad Uut Lutfi mengaku, mengecam keras terhadap oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswanya sendiri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang Kota, yang sudah menangkap pelaku. Kami mendorong pihak kepolisian, untuk menerapkan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak. Mengingat yang diduga pelaku, adalah oknum guru. Maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum dan memberikan layanan psikologis bagi korban. Terkait layanan psikologis, pihaknya akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten, dan pihak lain yang konsen terhadap persoalan anak.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, untuk terus gencar menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan bagi para pendidik, terkait Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak. Serta memberikan edukasi kepada siswa, agar waspada dan berani untuk melawan apabila dalam ancaman, serta mengajarkan pendidikan sex sejak dini, sebagai wujud pertanggungjwaban dinas dan pihak sekolah dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak,” paparnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post