SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Berkas perkara dua terdakwa pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP Sitanala YY dan NA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Dijadwalkan keduanya segera menjalani sidang perdana pada Selasa (15/6) mendatang.
“Terkait dugaan perkara pidana korupsi RS Sitanala, telah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, pada 7 Juni 2021. Terdakwa berinisial YY dan NA selanjutnya akan melaksakanan sidang perdana 15 Juni 2021,” ungkap Sobrani Binzar, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang di Kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (9/6/2021).
Dia menerangkan, kedua terdakwa berinisial YY dan NA saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pandeglang. Salah satu tersangka YY saat ini menjadi tahanan kota lantaran menderita sakit.
“Satu pelaku berinisial NA menjadi tahanan titipan di Rutan Pandeglang, dan satu terdakwa lain YY, menjadi tahanan kota karena suatu penyakit,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, dua orang berinisial YY dan NA ditetapkan Kejari Kota Tangerang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa Cleaning Service RS Sintala, Kota Tangerang, dengan anggaran Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, penetapan dua orang tersangka berinisial NA dan YY tersebut, merupakan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Keduanya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY.
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita
“Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kajari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (21/1).
Dia mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala melalui APBN Kemenkes RI senilai Rp 3,8 miliar lebih itu, masih dalam proses penyidikan.
Atas perbuatan pidana korupsi tersebut, Kejari Kota Tangerang menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas dia.
Sobrani menerangkan, dari jumlah anggaran sebesar Rp3,8 miliar itu, pihaknya menghitung total kerugian negara sebesar Rp655 juta lebih. “Dari perhitungan kami, total kerugian dari Tipikor tersebut mencapai Rp655 juta lebih,” terang dia. (irfan/gatot)
























