SATELITNEWS.ID,PANDEGLANG-Satnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten membekuk bandar dan pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol HCI. Dua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Polisi pertama kali meringkus tersangka pengedar berinisial MSA alias Dani (18) di Terminal Mengger, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (12/6) lalu. Pelaku tidak bisa berkutik lantaran kepergok aparat sedang menjual obat-obatan terlarang.
Hasil penangkapan MSA, polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil membekuk bandar atau penyuplai berinisial AS (35), di kediaman rekannya di Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Minggu (13/6), sekitar pukul 01.35 WIB.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang itu, bermula adanya infomasi dari warga yang diresahkan atas peredaran narkotika diwilayahnya.
“Setelah menerima informasi dari warga, Kasat Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan, hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Hamam, Selasa (15/6).
Hamam menjelaskan, awal mula pihaknya menangkap inisial MSA sedang menjual obat terlarang itu, berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, jenis Hexymer 482 butir dan Tramadol HCI sebanyak 45 butir dengan uang hasil penjualan Rp335.000.
Lebih jauh Hamam mengungkapkan, dari penangkapan tersangka MSA langsung dilakukan pengembangan, sehingga dapat sinyal nama penyuplai berinisial berinisial AS.
“Anggota Satresnarkoba di malam yang sama (Minggu) sekitar pukul 01.35 WIB, langsung melakukan penangkapan terhadap AS di rumah rekannya bernama Indra, yang beralamat di Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk,” jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Pandeglang guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Jucto pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegasnya. (nipal/aditya)