SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Malang nasib AZ (13). Selama tiga tahun, dia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya MD (36). AZ diancam akan dipukul jika tidak bersedia memenuhi keinginan ayah tirinya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan tersangka MD ini sudah sejak lama menyetubuhi korban yang berinisial AZ, yaitu dari tahun 2018 hingga tahun 2020. Kata Kapolres, MD, AZ dan keluarga, awalnya tinggal di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Namun pada tahun 2019 mereka pindah ke Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Jadi MD ini sudah melakukan pencabulan dengan ancaman kekerasan semenjak tahun 2018, terakhir kali dia melakukan hal yang sama itu pada Kamis (13/2). Itu karena kepergok oleh istrinya LY, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Senin (2/3).
Menurut Ade, AZ selalu dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat MD ketika LY sedang tidak ada dirumah. Jika menolak, maka MD tidak segan akan memukul AZ.
” Mungkin karena AZ merasa takut, maka secara terpaksa mau mengikuti kemauan MD. Jadi AZ dan MD ini di rumah selalu berdua, karena LY bekerja, ” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gogo Galesung mengatakan, MD yang sempat buron beberapa hari, kini berhasil ditangkap pada Selasa (18/2) lalu. Gogo menegaskan, tersangka terjerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. Dari hasil perbuatan MD, saat ini AZ mengandung dengan umur kandungan 7 bulan, ” katanya.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kontrol kepada keluarga. Dia juga meminta kepada para kepala keluarga untuk meningkatkan nilai-nilai agama di dalam keluarganya.
“Kami MUI Kabupaten Tangerang yang selalu bersinergi dengan Polres Kota Tangerang mengimbau agar masyarakat dan para keluarga untuk meningkatkan lagi nilai-nilai agama di dalam kehidupan,”imbaunya.
Sebelumnya, LY yang merupakan ibu kandung AZ dan istri dari MD, ini melapor kepada Polres Kota Tangerang terkait perbuatan cabul suaminya (MD). Saat pulang kerja LY sempat memergoki MD sedang memaksa berhubungan intim kepada AZ, didalam kamar tidur, dirumah yang ditinggali bersama, Kecamatan Pasar Kemis. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post