SATELITNEWS.ID, SERANG–Adanya Temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Siluman alias sudah dipecat namun masih menerima gaji dan tunjangan, yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2020 pada akhir Mei lalu, membut pemprov melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
Tak hanya ASN yang diminta melakukan PDM, pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non ASN juga diminta melakukan hal yang sama. Selain harus mengembalikan uang ratusan juta yang diterima oleh Enam orang ASN Simuman ke Kas Daerah (Kasda), pemprov saat ini sedang melakukan proses penyisiran ASN Siluman dengan cara PDM yang dipusatkan di Badan Kepegawian Daerah (BKD) setempat.
Informasi yang dihimpun, Senin (28/6), PDM dilakukan sebagai tindaklanjut temuan BPK serta menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 87 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik tahun 2021.
Sekda Banten Al Muktabar melalui surat edarannya tertanggal 18 Juni, bernomor 800/1327-BKD/2021 tentang PDM ASN dilingkungan Pemprov Banten secara elektronik menyerukan kepada ASN untuk segera melakukan aktivasi akun MySAPK paling lambat pada minggu ke empat bulan Juni ini.
Sementara untuk pengisian data prbadi dan kepegawiaan secara detail dan terinci akan dimulai pada Bulan Juli sampai Oktober tahun 2021 ini. Adapun mereka yang tidak melakukan PDM, akan dikenakan sanksi.
“Apabila ASH, PPT Non ASN tidak melaksanalan PDM pada periode yang telah ditentukan maka, pelayanan manajemmen kepegawaian seperti kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan mutasi yang bersangkutan tidak akan diproses,” kata Al Muktabar, dalam surat edarannya.
Baca Juga: Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September
Sementara itu, Sekda Al Muktabar juga mengeluarkan surat edaran terkait langkah Pemerintah Provinsi Banten mengurangi jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor/Work From Office (WFO) untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat. Sebanyak 90 persen Pegawai Pemprov Banten kini bekerja dari rumah. Hanya 10 persen yang melakukan aktivitas di kantor.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021, Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 10% dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di Kantor sebanyak 25%. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH). Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021.
Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.
“Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan,” pungkas Sekda Banten Al Muktabar melalui surat edarannya. (gatot)
























