Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 8 Jul 2021 21:40 WIB
Rubrik Pemprov Banten
Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro

INSTRUKSI: Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan instruksi perpanjangan PPKM Mikro.

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 6 sampai dengan 20 Juli 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang ditujukan kepada Kepala Daerah di delapan Kabupaten/Kota.

Dalam Instruksi tersebut dikatakan PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat RT (Rukun Tetangga), yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen, sementara kategori zona lain menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.

Baca Juga: Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, bagi Kabupaten/Kota yang dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online/daring. Sedangkan yang berada pada zona selain itu kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BeritaTerbaru

POTO BERSAMA : Gubernur Banten Andra Soni, poto bersama dengan anak SMK di Pandeglang. Ditahun anggaran 2025 lalu, dana BOS Swasta sebesar Rp861,270 juta menjadi temuan BPK. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Diminta Bersikap Lebih Serius Mengevaluasi Hibah BOS Swasta

Selasa, 21 Jul 2026 14:24 WIB
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani. (ISTIMEWA)

Fantastis, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Mencapai Rp55,47 Miliar

Selasa, 21 Jul 2026 14:13 WIB
NONTON BARENG : Gubernur Banten Andra Soni (tengah), didampingi istri dan ratusan ASN Pemprov Banten, ikut nonton bareng final piala dunia di lapangan gedung negara, Senin (20/7/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Ribuan ASN Telat Ngantor, BKD Banten Siap Massifkan Pembinaan

Senin, 20 Jul 2026 19:35 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

Dindikbud Banten Diminta Bertanggungjawab Soal Temuan BPK Terkait Dana BOS Swasta

Senin, 20 Jul 2026 15:44 WIB

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan hanya 25 persen kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Kabupaten/Kota dengan zona merah dalam Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Sementara untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk zona merah, sedangkan untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang diadakan di lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara untuk Zona Merah, dan 25 persen bagi status Zona selain Oranye dan Merah. Sedangkan kegiatan hajatan diizinkan dengan 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk Zona Merah dan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi Zona selain Oranye dan Merah.

Baca Juga: RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan Siap Bangun Area Parkir

Kemudian, penggunaan transportasi umum dalam kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, ojek baik pangkalan dan online, dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada Hari Libur tahun 2021 Gubernur menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengintensifkan disiplin Protokol Kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracking dan treatment).

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman berbayar dan indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/genose. Untuk outdoor, dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/ taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan. Kemudian, dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 hari di posko Desa/Posko Kelurahan dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. (rus/bnn/gatot)

Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TERCEMAR LIMBAH -- Sungai Cisadane di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tercemar oleh limbah industri. (ISTIMEWA)
Banten Region

Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, DLHK Banten Segera Turunkan Tim

Senin, 20 Jul 2026 15:37 WIB
DLHK Banten Temukan Sumber Sungai Cisadane Berubah Hitam, Andra Soni Minta Ditindak Tegas
Kabupaten Tangerang

DLHK Banten Temukan Sumber Sungai Cisadane Berubah Hitam, Andra Soni Minta Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 19:11 WIB
Dimyati Natakusumah Dinobatkan sebagai Brand Ambassador Catur Banten
Bola & Sport

Dimyati Natakusumah Dinobatkan sebagai Brand Ambassador Catur Banten

Minggu, 19 Jul 2026 16:10 WIB
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. (ISTIMEWA)
Banten Region

Penerimaan Dana Hibah Rp861,270 Juta di Banten Jadi Temuan BPK

Minggu, 19 Jul 2026 14:59 WIB
MENERIMA PLAKAT : Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kiri), menerima plakat usai menghadiri acara pengukuhan PW PMI Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

PB PMI Tegaskan Dukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten

Minggu, 19 Jul 2026 14:47 WIB
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Pansel Calon Direksi dan Komisaris BUMD Banten Tegak Lurus, Junjung Tinggi Profesionalisme

Jumat, 17 Jul 2026 22:03 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

MENINJAU - Gubernur Banten Andra Soni, meninjau proyek pembangunan jembatan Mekarsari, Selasa (21/7/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Pemprov Banten Siapkan Anggaran Rp10,8 Miliar Untuk Perbaiki Jembatan Mekarsari

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Butir Disita

Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Butir Disita

Selasa, 21 Jul 2026 22:36 WIB
Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak

Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak

Rabu, 22 Jul 2026 17:59 WIB

Rumah Merangkap Warung di Periuk Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 12:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.