SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Namun ada yang janggal dalam pemberian sanksi tersebut karena tidak melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan nilai dendanya setara dengan pelanggar yang tidak memakai masker.
Hal itu terungkap saat para penegak Perda tersebut melakukan razia PPKM darurat terhadap para pelaku usaha di kawsan Jalan Raya Parakan, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Dalam razia tersebut, pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat mendapat teguran keras bahkan ada juga yang didenda oleh petugas.
Salah satu restoran bakso yang terkena razia, harus rela didenda sebesar Rp50 ribu oleh petugas hanya gara-gara posisi kursi yang ada di tempat tersebut.
“Kalau posisi bangku dilipat kita terima, tapi kalau posisi bangku siap duduk itu kena,” ujar petugas Satpol-PP, Faisal, dalam tayangan video razia yang berhasil didapatkan oleh awak media.
Dalam tayangan video tersebut, tampak petugas juga menyampaikan pelanggaran lain yang dilakukan oleh restoran bakso itu, yakni masih menyediakan untuk makan di tempat.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri membenarkan pihaknya berlakunya denda bagi para pelanggar PPKM darurat. Untuk denda yang dikenakan, Satpol PP Tangsel mengeluarkan kwitansi khusus untuk pembayaran denda secara langsung di lokasi. “Iya, bener itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Mulai Agustus 2026, Satpol PP Tangsel Bakal Tipiring Bangunan Tak Berizin
Ketika ditelusuri lebih jauh, kepada wartawan, karyawan restoran bakso tersebut membenarkan akan adanya razia dan dikenakan denda oleh petugas Satpol PP Tangsel. Namun, sayangnya pemilik restoran emggan memberikan tanggapan dan tampak pasrah dengan apa yang dilakukan oleh petugas terhadap usahanya. “Kata bos, nanti dulu aja,” pungkasnya. (jarkasih)
























