SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pelaksanaan operasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak pada Sabtu (10/07/2021) malam, berhasil melakukan swab terhadap 23 orang yang masih kedapatan nongkrong di atas jam 20.00 WIB. Dari jumlah itu, satu orang berinisial S warga Rangkasbitung dinyatakan reaktif dan langsung menjalani karantina di RS H Madali.
Kapolres Lebak, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Teddy Rayendra mengatakan, hasil operasi yustisi terdapat 23 masyarakat baik pedagang, pembeli ataupun lainnya yang dilakukan swab tes di tempat. Hasilnya, satu reaktif Covid-19. “Dari 23 orang yang diswab di tempat, satu orang kita arahkan untuk isolasi di RS Isolasi H. Madali, karena hasilnya reaktif Covid-19,”kata Teddy kepada wartawan.
Teddy menegaskan, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas akan berkeliling untuk menertibkan masyarakat yang nekat berkerumun dan keluyuran tak jelas saat malam hari.
Bahkan, tim satgas terdiri dari TNI, Polri, Dinas Satpol PP Lebak dan petugas nakes akan melakukan swab tes di tempat jika kedapatan warga yang keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB tanpa alasan yang jelas. “Saya harap masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Di rumah saja jika tidak ada keperluan yang urgen,”imbuhnya.
Kepala Seksi Opdal Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, kegiatan operasi yustisi yang dilakukan dari pukul 20.00 WIB tersebut semata – mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini terus menggila.
“Jadi kalau sekarang ditemukan masyarakat yang masih berkerumun atau keluar rumah tanpa alasan yang jelas akan dilakukan swab di tempat. Dan jika hasil swab reaktif itu langsung dikarantina selama 14 hari,” katanya. “Penindakan tegas ini, sesuai Instruksi Bupati Lebak No 10/ 2021 ini bagi masyarakat yang keluyuran di atas jam 20.00 WIB malam itu akan di swab di tempat,” timpalnya.(mulyana/made)
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
























