SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tersangka utama kasus tindak pidana perdagangan manusia, Cynthiara Alona diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Rabu, (14/7/2021). Publik figur berusia 36 tahun ini tiba di Kejari Kota Tangerang sekira pukul 11.00 WIB. Setibanya dia langsung diarahkan ke ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Diketahui, kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menggerebek Hotel milik Cynthiara Alona yang dijadikan lokasi protitusi di wilayah Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Selasa, (16/3/2021) lalu. Dalam penggerebekan yang berlokasi di Jalan Lestari nomor 29 A ini, polisi mendapati adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Polisi mengungkap 30 kamar di Hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual yang berusia 14 hingga 16 tahun. Mereka dieksploitasi secara seksual kepada para pria hidung belang.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan Cynthiara Alona datang dari Polda Metro Tangerang setelah usai dilakukan pemeriksaan. Selain Cynthiara, Polda Metro Jaya juga menyerahkan dua tersangka lain ke Kejari Kota Tangerang. Keduanya yakni mucikari, DA dan AA yang bertindak sebagai pengelola hotel.
“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA,” ujar I Dewa.
Selain itu, Kejari Kota Tangerang pria yang tak lain adik dari gitaris Band Gigi Dewa Budjana ini menerima barang bukti kasus tersebut, yaitu hotel yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Pihaknya, kata I Dewa juga tengah meneliti identitas Cynthiara dan dua tersangka lain secara langsung di Kejari. “Sedang proses penelitian identitas dan barang bukti, penelitian administrasi,” ucapnya.
Baca Juga: Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar
Dia menuturkan jajarannya akan secepatnya menyerahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, usai proses penyerahan tersangka itu. Ketiganya disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Cynthiara sehat. Ketiga tersangka tersebut dalam keadaan sehat,” tambah Dewa. (irfan/made)
























