SATELITNEWS.ID TELUKNAGA—Sebanyak empat spesialis pencuri motor asal karawang yang berinisial ST, RS, DD, dan SH, dibekuk Kepolisian Sektor Teluknaga di rumah kontrakannya di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga. Sementara satu orang lainnya masih DPO.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, keempat pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda. Tersangka SP dan SH ditangkap saat beraksi di parkiran pijat refleksi ruko Arcadia Kampung Melayu. Sedangkan ST dan RS ditangkap di kontrakan yang berada di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga.
“Hari kita laksanakan pengungkapan kasus Curanmor. Polsek Teluknaga telah berhasil menangkap 4 terduga pelaku asal Karawang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, di Mapolsek Teluknaga, Kamis (15/7).
Menurut Deonijiu, keempat tersangka ini sengaja datang ke Tangerang hanya untuk mencuri motor. Lalu setelah berhasil mendapatkan barang curiannya, maka motor hasil curian akan dioper ke wilayah Karawang. Katanya, setiap beraksi, terduga pelaku menggunakan kunci leter T.
“Motor hasil curian yang mereka dapat dikirim ke daerah Karawang. Keberadaan mereka dari hasil penyelidikan kami hanya mengontrak. Mereka lakukan aksinya di wilayah Tangerang pakai kunci L dan T,” paparnya.
Deonijiu menyebut, para terduga pelaku saat melakukan aksinya mencari kendaraan roda dua yang ditinggal pemiliknya di perparkiran. Kata dia, saat diperiksa pelaku memgaku sudah berhasil menggaet kendaraan roda dua hampir 6 unit. Lanjutnya, sebagian barang curian sudah dikirim ke daerah Karawang, sementara sisanya berhasil diamankan petugas.
“Modus mereka cari motor yang di parkir di depan ruko, rumah dan perkantoran, mereka ngaku sudah gasak motor 6 unit. Ada yang sudah dijual sama mereka. Sebagian lagi kita amankan dan akan kita kembalikan kepemilik motor,” ungkapnya.
Deonijiu mengatakan, para terduga pelaku tidak ada yang resedivis. Lanjutnya, saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya sudah berada di Mapolsek Teluknaga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku.
“Kelompok terduga pelaku Curanmor asal Karawang sudah diamankan di Polsek Teluknaga, dan akan dijerat pasal 363 KHUP, hukuman penjara antara 5 sampai 6 tahun,” pungkasnya. (alfian/aditya)