SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), memperbolehkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa (Kades) mencairkan kebutuhan anggaran di Pemerintahan Desa (Pemdes), baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Kebijakan itu, dituangkan dalam surat Nomor 141/3309/BPD, perihal tanggapan atas Kewenangan Atas Plh Kades, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (BPD), di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Asep Permana, membenarkan adanya surat dari Kemendagri RI itu.
“Ya benar, kami sudah terima. Secepatnya bakal ditindaklanjuti lagi ke para Camat, sampai Plh Kades di 207 desa. Paling besok (Rabu,21/7/2021,red) surat dari pak Sekda (Sekretaris Daerah) keluarnya,” kata Asep, Selasa (20/7/2021).
Kata Asep, sebetulnya surat dari Kemendagri itu tanggapan atau tindak lanjut surat yang dilayangkan oleh DPMPD Pandeglang, perihal permohonan petunjuk terkait kewenangan Plh Kades dalam bidang keuangan Desa.
“Supaya dapat kejelasan bisa atau tidaknya Plh Kades mencairkan anggaran, kami mengajukan surat ke Mendagri RI pada 8 Juli 2021 lalu. Kini turunlah jawabannya, memperbolehkan Plh Kades mencairkan anggaran DD maupun ADD,” tambahnya.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan menegaskan, walau sedang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), roda pemerintahan di Desa, pembangunan, pemberian Bantuan Langsung Tunai, dan kegiatan lainnya, harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Itulah yang menjadi pertimbangan kami, sehingga memohon pentunjuk ke Kemendagri. Alhamdulillah, sudah dapat pentunjuk dan telah diperbolehkan Plh Kades yang dijabat Sekretaris Desa (Sekdes) mencairkan anggaran,” ungkap Doni.
Salah satu point dalam surat itu juga tambahnya lagi, telah menegaskan Sekretaris Desa (Plh Kades) dapat mengelola keuangan di Desa, agar pelaksanaan roda Pemerintahan di Desa dapat tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, walau kebijakan itu ada, tetap saja Kemendagri meminta DPMPD Pandeglang agar melakukan pengawasan ketat dan supervisi terhadap Sekdes yang menjabat Plh Kades tersebut.
“Kami diminta melakukan supervisi dan pengawasan, kepada Sekdes yang menjabat Plh Kades, untuk dapat melaksanakan kewenangan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
























