SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang masih terus menggenjot serapan anggaran 2021. Hingga jelang penghujung Juli, realisasi serapan baru mencapai 37,96 persen.
Jumlah ini masih di bawah target yakni 45 persen ke atas. Kepala Bagian Adminstrasi Pembangunan, Setda Kota Tangerang Katrina Iswandari menyampaikan, seperti yang sudah-sudah, organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penyerapan terendah adalah yang berkaitan dengan fisik atau konstruksi. “Kendalanya seperti adanya gagal lelang atau baru selesai lelang,” ujar Katrin kepada SatelitNews.Id.
Untuk itu, ia menambahkan, pihaknya sedang menekan OPD baik melalui surat edaran maupun arahan untuk segera melaksanakan kegiatan yang telah disusun. Bahkan minggu lalu ujarnya, sudah diadakan rapat evaluasi OPD yang dipimpin oleh Sekda. “Mudah-mudahan triwulan ini bisa mendongkrak serapan,” ucapnya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggiat Sitohang mengatakan, pihaknya sulit memonitor serapan anggaran. Hal ini lantaran setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan No 39/ 2020. Peraturan itu menjelaskan tentang pengutamaan penggunaan anggaran alokasi tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau refocusing.
“Sekarang sulit kami memonitor , karena perkada (peraturan kepala daerah) dengan UU menjelaskan pemerintah daerah boleh merefocusing anggaran,” ujarnya. Politisi Partai NasDem ini mengatakan, dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan refocusing tanpa adanya persetujuan dari DPRD. Dengan catatan, refocusing dilakukan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.
“Jadi segala perubahan pengalokasian anggaran itu sekarang boleh dilakukan tanpa konsultasi ke DPRD, kepala daerah boleh melakukan langsung refocusing. Itu menjadi hak progeratif kepala daerah,” katanya. “Kalau dulu kan harus minta persetujuan, dengan peraturan yang setelah kemarin Presiden Jokowi buat itu kan jadi kepala daerah itu diberikan kewenangan refocusing,” tambah Anggiat.
Baca Juga: Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Dirinya pun hingga saat ini belum mengetahui refocusing anggaran itu digunakan untuk apa saja selain percepatan penanganan pandemi Covid-19. “Belum tau apa saa yang direfocusing karena kan belum final. Refocusing sudah seperti Sinetron Tersanjung ada perkada satu, perkada dua, perkada tiga, perkada empat. Jadi yang mana masuk perkada satu, yang mana yang masuk perkada dua kita belum ada laporannya,” jelas Anggiat.
Meski saat ini refocusing dilakukan tanpa persetujuan DPRD Anggiat berharap hal itu benar-benar dilakukan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Jangan sampai anggaran direfocusing tapi bukan untuk penanggulangan Covid-19 ini,” imbuhnya.
Selain itu juga, Anggiat berharap Pemkot Tangerang tak melupakan dampak sosial yang ditimbulkannya dari semua kebijakan tentang percepatan penanganan pandemi Covid-19. “Termasuk masyarakat itu tidak terdampak hidupnya kan. Belum lama Pemkot Tangerang memberikan beras untuk warga, itu kan dari anggaran refocusing,” pungkasnya. (irfan/made)
























