SATELITNEWS.ID, SERANG – Sebuah kafe, di Jalan Raya Raya Serang – Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, terjaring razia jajaran personel Polsek Ciruas, Sabtu (31/7) dini hari.
Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut, dianggapi tidak mengindahkan peringatan keras Kapolres Serang, untuk tidak beroperasi dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolsek Ciruas, AKP Syarif Hidayat mengatakan, pengunjung dan pengelola THM diangkut ke Mapolsek Ciruas, kemudian petugas juga mengangkut seluruh sound system, puluhan botol minuman keras (Miras) dan enam sepeda motor, milik para pengunjung THM.
“Sesuai perintah pimpinan (Kapolres Serang, red), tidak diijinkan THM di wilayah hukum Polres Serang beroperasi dimasa PPKM. Terlebih, para pengelola THM tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah,” kata AKP Syarif Hidayat.
Ia pun mengaku, telah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pengelola dan pengunjung THM, agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Selain itu, ia juga meminta mereka untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19, dengan melaksanakan prokes ketat, diantaranya menghindari kerumunan.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
“Kepada orang-orang yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pembinaan. Agar mengikuti imbauan pemerintah. Terkait sound system kita tahan, tapi untuk kendaraan kita kembalikan kepada pemiliknya setelah menunjukan dokumennya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berusaha menekan adanya tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Karena masa PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah, dalam upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
“Langkah yang kami lakukan yaitu, dengan melaksanakan tindakan preventif, dalam melaksanakan aturan pemerintah terkait PPKM. Namun kami tidak ragu, dalam melaksanakan tindakan represif apabila ditemukan yang melanggar aturan perundang – undangan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























