SATELITNEWS.ID, SERANG – Lagi – lagi, pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang, diundur hingga dua bulan kedepan.
Kebijakan tersebut, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang meminta seluruh Pemda se-Indonedia yang ada jadwal Pillkades serentak ataupun pergantian antar waktu (PAW), agar ditunda sampai dua bulan kedepan.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran (SE) Bupati sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri.
Kemudian, dikirim ke aparatur kecamatan dan desa, bahwa Pilkades menyesuaikan dengan kebijakan pusat, ditunda dua bulan kedepan.
“Jadi Agustus, September dan Oktober. Jadi kita tidak ada rapat lagi,” kata Entus, Senin (9/8/2021).
Entus menambahkan, dikeluarkannya Inmendagri tersebut lantaran pandemi saat ini belum menurun. Kemudian, untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 di momen Pilkades.
Baca Juga: Kondisi Bangunan Rusak Berat, Kantor BPBD Kabupaten Serang Akan Dipindahkan
“Sehingga, daerah diminta menunda Pilkades, ” ujarnya.
Slama ini, ujar Entus lagi, pihaknya sudah berupaya melakukan lobi-lobi ke Pemerintah Pusat. Namun, memang situasinya tidak memungkinkan.
“Pemda harus patuh dengan kebijakan pusat. Kalau tidak patuh, kita kena sanksi,” tuturnya. (sidik/mardiana)
























