SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19, telah menetapkan Kabupaten Pandeglang masuk PPKM Level 3.
Namun, walau levelnya sudah menurun dari 4 ke level 3 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal terus menggencarkan 3 T (testing, tracing dan treatment) dan memperketat Protokol Kesehatan (Prokes).
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban membenarkan, saat ini Kabupaten Pandeglang sudah masuk zona oranye. Sehingga mengalami penurunan level.
Semula katanya, Pandeglang ditetapkan PPKM Level 4, namun kini turun kembali ke Level 3.
“Alhamdulillah, saat ini Kabupaten Pandeglang turun ke level 3 atau sudah zona oranye. Ketetapan itu tertuang dalam Inmendagri, berbarengan dengan Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Serang,” kata Tanto, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/2021).
“Saran dari Pak Presiden melalui Kemendagri, kita harus melakukan 3 T secara maksimal, dan terus melakukan sosialisasi Prokes kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang. Tentu saja kami bersama masyarakat, tetap mendukung upaya memutus penyebaran Covid-19,” sambung politisi Partai Golkar ini.
Baca Juga: Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Iing Tegaskan Ini
Menurutnya, turunnya dari PPKM Level 4 ke Level 3 di Kabupaten Pandeglang, ditunjang oleh sinergitas yang baik dengan semua pihak termasuk dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Pandeglang, yang taat Prokes dan aturan yang berlaku.
“Patut kita syukuri bersama dan apresiasi, langkah semua pihak bersama masyarakat yang terus menekan angka paparan Covid-19. Saat ini angka kesembuhan luar biasa, yang terpapar menurun, tingkat kematian menurun, serta ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratidi BOR) untuk Intensive Cars Unit (ICU) dan ruang isolasi mulai kosong,” ungkapnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan, sesuai Inmendagri itu tetap ada batasan-batasan aktivitas yang diatur seperti fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
“Ditegaskan dalam Inmendagri bahwa, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara,” ungkap Irna
Namun untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di PPKM Level 3 itu, tetap diadakan dengan pembatasan yang ditentukan sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan, dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya.
Baca Juga: Wabup Iing Sebut Pemkab Pandeglang Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Begitu juga tambah Irna, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan, dengan mengaktifkan
posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
“Tetap memakai masker dengan benar, dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tandasnya. (nipal/mardiana)
























