SATELITNEWS.ID, LEBAK—Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mewanti-wanti para guru yang boleh mengajar hanyalah yang sudah divaksin. Kebijakan tersebut untuk keselamatan bersama dan mensukseskan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di masa pandemi Covid-19.
“Ada satu yang harus diperhatikan yakni bagi tenaga pendidik atau guru. Jadi, guru yang sudah divaksin diizinkan untuk mengajar secara tatap muka. Sementara yang belum tidak dulu diizinkan atau bisa mengajar melalui daring,” kata Wawan, Jumat (13/08/2021).
“Pihak sekolah juga wajib untuk menerapkan prokes selama pemberlakuan KBM terbatas ini, seperti mewajibkan para siswa dan guru untuk menggunakan masker. Dan jarakpun diatur minimal 1,5 meter antar siswa,”timpal Wawan.
Syarat lainnya yang harus di sediakan pihak sekolah, kata Wawan, sudah menyiapkan sarana dan prasarana penerapan prokes seperti menyiapkan tempat cuci tangan, dan juga izin dari para orang tua murid untuk memulai KBM tatap muka.
“Kalau di Lebak, hampir seluruh Guru sudah menjalani vaksinasi. Saya menargetkan seluruh guru yang bertugas di Kabupaten Lebak menjalani vaksinasi. Hal itu dilakukan guna melindungi guru dan juga anak muridnya dari paparan virus Covid-19,” katanya.
Sementara, Kepala Dinkes Lebak Triatno Supiono mengakatan, bahwa pihaknya sudah melakukan vaksinasi terhadap 8.000 guru di Kabupaten Lebak. Pihaknya juga tengah menyasar para siswa-siswa dengan rentan umur 12-17 tahun. “Ya hampir 90 guru sudah divaksin, dan kini kita tengah mengencarkan vaksinasi untuk para siswa di sekolah maupun pondok pesantren,” pungkasnya. (mulyana)
Baca Juga: Siswa PAUD Hingga SMP di Kabupaten Lebak Mulai Sekolah Secara Tatap Muka
























