SATELITNEWS.ID, SERANG–RF (28), warga Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, diringkus tim Satresnarkoba Polres Serang Kota kediamannya.
Pengedar sabu ini tak berkutik, saat petugas menggerebek rumahnya, dan berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam lemari pakaian.
Kasatres Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka sempat mengelak saat dilakukan penangkapan. Namun setelah barang bukti ditemukan, ia pasrah. Tersangka mengaku, baru sebulan berbisnis sabu.
Katanya, tersangka mendapat sabu dari bandar yang mengaku warga Kota Cilegon bernama Riki. Namun tidak mengetahui tempat tinggalnya. Ia berkilah, pengambilan barang pesanan tidak secara langsung.
“Antara tersangka dan pemilik sabu, tidak saling bertemu. Tersangka mendapatkan sabu, bukan dengan membeli. Namum sistem setor, jika memesan sabu kembali,” kata Iptu Michael, Minggu (5/9/2021).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga: 1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon
“Tersangka diamankan Minggu dini hari, setelah petugas melakukan penggerebekan dengan barang bukti yang disita sebanyak 7 paket sabu, yang disembunyikan dalam lipatan pakaian di dalam lemari,” ujarnya.
“Kami bertekad untuk memberantas narkoba. Siapapun yang terlibat, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Oleh karenanya, masyarakat diingatkan untuk menghindari narkoba,” imbuhnya. (sidik)
























