SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang melakukan razia terhadap kendaraan barang dengan muatan berlebih, dan pengendara roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat serta tidak menggunakan helm. Razia dilakukan di Jalan Raya Serang Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Senin (9/3).
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan akibat over dimensi dan over muat atau sering dibilang kendaraan Odol.
Kata Ketut, muatan berlebih pada sebuah kendaraan menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan. Pasalnya, ketika muatan berlebih sang sopir bisa kehilangan keseimbangan dan terbatasnya pandangan. Selain membahayakan diri sendiri, kata dia, kendaraan Odol ini juga dapat membahayakan para pengendara lainnya.
“Kendaraan barang dengan muatan melebihi kapasitas dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain, karena si sopir bisa kehilangan keseimbangan dan kekurangan jarak pandang, jadi sangat berbahaya,” kata Kasatlantas Polres Kota Tangerang Kompol I Ketut Widiarta kepada Satelit News, Senin (9/3).
Kata Ketut, razia dilakukan di Jalan Raya Serang, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa. Lanjutnya, ada lebih dari 10 kendaraan Odol yang ditindak oleh petugas. Pihaknya memberikan sanksi tilang dan imbauan kepada para pengendara yang melanggar peraturan. Terutama untuk kendaraan pengangkut tanah yang jam operasionalnya dibatasi Perbup.
“Kami memberi tindakan tilang, dan juga memberikan imbauan kepada mereka agar tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari,” katanya.
Selain menindak kendaraan Odol, kata Ketut, petugas juga memberi tilang kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi surat, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, dan pengendara di bawah umur.
“Kepada para pelanggar kita beri sanksi tilang. Untuk kendaraan roda dua, didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan helm. Sepertinya tingkat kesadaran terhadap pentingnya helm masih kurang,” pungkasnya. (alfian/aditya)