SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pol PP) Kabupaten Serang, membongkar bangunan kosan di Kecamatan Kragilan, Selasa (21/9/2021). Hal itu dilakukan, lantaran bangunan tersebut didirikan diatas lahan milik SDN 5 Kragilan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Adjat Sudrajat mengatakan, bangunan kosan tersebut dibangun oleh seorang warga sekitar.
Menurutnya, pemilik kosan sebelumnya tidak meminta izin untuk menggunakan lahan Pemda Kabupaten Serang, yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat itu.
“Ada dua bangunan (yang dibongkar,red). Dia (pemiliknya,red), tidak minta izin tanah Pemda dibangun untuk kosan,” kata Adjat, Selasa (21/9/2021).
Kata Adjat, kosan sempat disewakan hingga kemudian di bongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Namun demikian, pemilik bangunan tidak melakukan perlawanan saat pembongkaran.
“Dia (pemiliknya,red), mengakui itu bukan miliknya. Itu juga dia bantu bongkar. Sesuai SOP, kita sudah mencoba secara persuasif, dia mau membongkar bangunan sendiri. Kita kasih tenggang waktu sampai hari Senin kemarin, tapi baru satu yang dibongkar. Makanya sekarang kita datangi lagi, dan bantu bongkar,” tuturnya.
Pembongkaran itu dilakukan tambahnya, lantaran sebelumnya mendapat laporan dari Dindikbud Kabupaten Serang, yang disampaikan melalui Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“Saya mendapat Disposisi dari pak Wakil Bupati, untuk menyelesaikan masalah ini. Bangunan itu baru berdiri tahun ini,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan, lahan tersebut merupakan ruislag SDN Keragilan 5 dengan PT IKPP, dengan luas kurang lebih 20.000 meter yang meliputi bangunan SD dan lapangan.
“Ternyata ujung lapangan, ada yang bangun kosan 2 unit, di lahan tersebut,” imbuhnya. (sidik)